Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba di Batang-Batang

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba di Batang-Batang

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2) sekitar pukul 04.30 WIB di kamar rumah tersangka.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat ±1,31 gram yang dikemas dalam empat poket plastik klip.

Selain itu, turut diamankan sebuah kotak senter, timbangan elektrik, satu pack plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi sebagai alat konsumsi, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.,S.H., penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba.

“Setelah menangkap tersangka di rumahnya, kami melanjutkan penggeledahan ke sebuah gubuk tambak udang milik R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Nri)

See also  Program Cipta Kondisi Forkompincam Gempol Dengan GO INTI MAS GOwes SinergiTAS KamtibMAS Berlanjut Berkesinambungan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *