Harianmerdekapost.com, Jakarta – Daftar pasangan calon kepala daerah mulai Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati di Sulawesi Utara yang ajukan Gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Berikut daftar nama pasangan calonnya :
Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara:
- Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (539.039 suara), Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado,
- Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon,
- Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,
- Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara,
- Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara,
- Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud,
- Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan,
- Petra Yani Rembang dan Frede Massie, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow,
- Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur,
- Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan,
- Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
Jadwal Pelantikan
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 diundur.
Awalnya pada Februari 2025, kini diundur pada bulan Maret 2025, apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.
Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews.
Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” jelas Rifqinizamy,
(*MICHAEL R L M*)