Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Jalan Gempol by pass adalah jalan utama, Jalan Nasional yang pada bulan April 2022 telah beralih status menjadi jalan provinsi dan merupakan jalan akses industri yang seharusnya lampu penerangan jalan umum nya terang benderang tidak bergiliran wafat berjamaah hingga dapat menurunkan marwah kabupaten Pasuruan yang banyak diminati investor.
Satu kenyataan sesuai hasil investigasi tim media harian merdeka post pada hari Jum’at tanggal (01-11-2024) jam 19 .45 wib, Lampu penerangan jalan umum Gempol by pass pada ruas jalan sebelah timur Pom bensin sampai depan kantor notaris masuk wilayah dusun Kaliondo desa Winong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan telah terjadi wafat berjamaah yang membuat resah para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.
Berkait dengan perihal kondisi lampu penerangan jalan umum di jalan Gempol by pass yang wafat massal ,
Penulis berharap atensi bapak PJ Bupati kabupaten Pasuruan atau menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan kabupaten Pasuruan untuk secepatnya memperbaikinya , masak masalah sekecil ini menunggu terpilihnya Bupati kabupaten Pasuruan yang baru.
Ketika Tim media harian merdeka post menemui salah satu tokoh penggiat lingkungan kabupaten Pasuruan Bapak Hadi Suar ( 01-11-2024) untuk meminta tanggapan, beliau menyampaikan kalau persoalan lampu penerangan jalan umum adalah tanggung jawab dan kewenangan dinas perhubungan kabupaten Pasuruan ya wajib hukumnya untuk secepatnya memperbaikinya karena anggaran perbaikan setiap tahun anggaran selalu ready stock. Tuturnya!!. Bersambung!
(Budhi H).