Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa’ Safril anggap persoalan dalam Konfercab GP Ansor Sumenep yang sempat menuai banyak protes merupakan hal yang lumrah dan biasa saja.
“Terkait Konfercab itu kan sudah dilalui beberapa tahapan, pertama pra Konfercab, kedua Konfercab telah dihadiri oleh kader dan stakeholder, terus pimpinan sidang ditunjuk langsung sesuai mandat dari pusat,” kata Safril saat dikonfirmasi media, Senin (21/10) melalui sambungan teleponnya.
Dia berpendapat, apabila PW GP Ansor Jatim hanya bertugas untuk memantau dan menghadiri acara tersebut.
Disinggung soal adanya sejumlah kader pengurus GP Ansor di Sumenep yang protes atas hasil Konfercab itu, pihaknya tidak berkomentar banyak.
Menurutnya, problematika Konfercab sudah menjadi tanggungjawab pengurus pusat, tidak hanya di Sumenep melainkan di daerah lainnya.
“Ya karena sudah dibahas pada pra Konfercab sebagai laporan awal pelaksanaan Konfercab itu sendiri. Kalau ada yang kecewa itu biasa, harus diikuti sesuai prosedur dan jalannya persidangan, harus dipatuhi berasama. Untuk Konfercab itu memang ranahnya pusat,” papar Safril.
“Kalau ada yang protes itu lumrah, di mana saja terjadi seperti itu. Saya rasa harus disikapi biasa-biasa saja,” timpalnya lebih lanjut.
Safril menjelaskan, apabila pemilihan di tubuh GP Ansor menggunkan dua mekanisme. Pertama ditekankan musyawarah mufakat. Kedua, baru dilakukan pemilihan.
“Kemarin juga sudah diarahkan ke aklamasi berdasarkan rekomendasi. Di pimpinan pusat kemarin juga diarahkan ke aklamasi, karena sudah kelihatan mana yang akan terpilih,” ungkapnya.
“Karena kalau sudah pemilihan, pasti pertengkarannya itu akan berlarut-larut, ini yang kami tidak inginkan. Apalagi, semuanya adalah orangnya saya dan keluarga saya,” sambungnya.
Beda halnya dengan pengakuan Hafidz, Sekretaris PAC GP Ansor Pragaan.
Hafidz menduga ada upaya untuk memaksakan hasil konferensi agar Qumri Rahman, Ketua PC GP Ansor periode 2020-2024, terpilih kembali secara aklamasi untuk periode 2024-2028.
Hal ini dianggap merugikan hak kader-kader Ansor Sumenep lainnya yang berkeinginan maju sebagai calon ketua.
“Tak ada ajaran dari tokoh NU atau Ansor yang melukai hak-hak kadernya. Sebaliknya, menjaga hak kader adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Sejak Ansor berdiri, menjaga hak orang lain adalah prinsip organisasi, sejalan dengan menjaga keimanan,” terang Hafidz.
Menurut Hafidz, Konferensi Cabang ke-X GP Ansor Sumenep seharusnya berpedoman pada Peraturan Organisasi dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang sah dan sehat.
“Terlebih lagi, pimpinan sidang berasal dari Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, yang seharusnya menegakkan PO dan PD/PRT GP Ansor. Namun, mereka justru mempertahankan draft tata tertib yang sepertinya telah diatur untuk menghalangi pihak lain dari pencalonan Ketua PC GP Ansor Sumenep dengan cara melanggar PO dan PD/PRT,” lanjut Hafidz.
Senada dengan hal itu, Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Dungkek, Muhammad Rasyidi, mendesak Pimpinan Pusat (PP) untuk membatalkan hasil Konfercab GP Ansor Kabupaten Sumenep yang terlaksana di Pondok Pesantren Putri 1 Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan, pada Minggu (20/10/2024).
Menurut Rasyidi, Konfercab tersebut cacat secara hukum, dan oleh karena itu, segala keputusannya perlu dibatalkan.
Rasyidi menjelaskan, bahwa terdapat tiga masalah mendasar yang menyebabkan Konfercab GP Ansor Sumenep harus dibatalkan demi hukum.
Pertama, pimpinan sidang, Abdussalam dan Zulkarnain Mahmud, dinilai tidak mematuhi Peraturan Organisasi (PO) dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Ansor.
“Sidang konferensi kali ini cacat hukum karena pimpinan sidang tidak menerima interupsi untuk meninjau kembali hasil pra-konferensi, terutama terkait keputusan yang bertentangan dengan PO dan PDPRT, khususnya pada persyaratan calon,” ujar Rasyidi.
Rasyidi juga menyoroti bahwa tata tertib Konfercab menyatakan bahwa seorang kader berhak mencalonkan diri apabila mendapat dukungan dari minimal 10 PAC dan 75 ranting yang dibuktikan dengan rekomendasi.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa jika merujuk pada PO pasal 5 ayat E nomor 4, untuk PC yang memiliki 21-30 PAC, seorang kader cukup mendapat dukungan dari 4 PAC dan 20 ranting untuk mencalonkan diri.(*)