Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim – Sejumlah wartawan di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, mendatangi Polres Lumajang, Jum’at (22/3/2024) siang.
Bukan tanpa sebab, mereka membawa surat ditujukan kepada Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik S.I.K. Ada sekitar tujuh orang, satu diantara nampak Indra Hosy S.H M.H selaku kuasa hukum, masuk ke ruang penerimaan surat. Sesudahnya, mereka keluar membawa bukti penerimaan.
Indra Hosy berkata, ia secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan menyerahkan surat pengaduan tertulis ditujukan kepada Kapolres Lumajang, atas dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Ya kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang seperti itu. Nah, harapan kami kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan -red) sebagai korban dan selanjutnya melakukan tahapan-tahapan, selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan di salah satu perumahan di Kabupaten Lumajang,” ucapan.
Lebih jauh pria yang kerap disapa Hosi itu mengungkapkan, maksud dan tujuan kliennya (wartawan -red) ke kantor pemasaran perumahan tersebut merupakan salah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kata dia, menindaklanjuti informasi untuk kemudian diseimbangkan dengan meminta tanggapan dari pihak terkait.
“Lalu kenapa kemudian diusir?, dengan nada kasar lagi, sehingga komunikasi terputus. Itu saya ketahui dari rekaman yang saat itu aktif karena teman-teman tengah konfirmasi dengan seseorang bernama Yanuar yang berkedudukan sebagai kantor pemasaran,” imbuhnya.
Sepatutnya, lantang Hosy mengutarakan peristiwa itu tidak seharusnya terjadi. Media dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai akses penyampaian informasi yang sebenar-benarnya.
“Harapan besar kami, pihak kepolisian turut ikut serta membangun komunikasi baik, membangun hubungan baik dengan teman-teman media di mana teman-temannya media selalu memberikan informasi yang bagus,” tukasnya.
Sebagai kuasa hukum, Hosy berjanji akan melakukan pengawalan, akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata, tetap kami minta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,” pungkas Hosi.
Sebelumnya, dilansir dari www.wartapost.id sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik, di perumahan Graha Adhi 2 desa Wonokerto Kecamatan Tekung Lumajang, Rabu kemarin. Mirisnya aksi yang dianggap tak patut itu dilakukan oleh MYH ( Initial) , Dirut PT Graha Duta Bangsa pengelola perumahan itu sendiri.
Sejumlah wartawan datang ke lokasi tersebut, bukan tanpa sebab. Melainkan ingin mengklarifikasi adanya keluhan atau warga yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan tersebut dan sempat viral di beranda percakapan Facebook, bahkan sebelumnya sempat menelpon namun tak menuai respon baik.(AN)