Harianmerdekapost.com-Pasuruan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Bea cukai tipe Madya Pabean A Pasuruan, melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil dari penindakan . Ini merupakan hasil dari penindakan bea cukai periode dari bulan juli 2023-oktober 2024.
Hasil operasi tersebut dari rangkaian kegiatan patroli darat, patroli jasa pengiriman titipan (PJT), maupun operasi pasar. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan operasi model mandiri maupun bersama aparat penegak hukum ( APH) lainnya.
Tak tanggung-tanggung seluruh barang dari hasil penindakan tersebut dimusnahkan. Yang terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal,15.000 gram tembakau iris (TIS), serta 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dengan nilai kisaran Rp 11,3 milyar,dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.1 miliar.(07-05-2025)
“Modus operandi nya adalah dengan menitipkan barang pada jasa pengiriman titipan (PJT), cukai palsu ( berupa kertas print) sampai penjualan eceran diwarung warung ” terang Hatta Wardana kepala kantor bea cukai Pasuruan.
“Dengan penindakan seperti ini, berharap ada efek jera bagi pelaku. Sudah ada dua tersangka yang sudah mulai masuk penyidikan akan segera masuk ke pengadilan ” tambah Hatta.
“Ini merupakan bentuk nyata sinergi dari kami kantor bea cukai dan pemerintah daerah serta jajaran forkopimda juga tidak lupa dengan masyarakat” tutup Hatta
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang akrab dipanggil Mas Rusdi,sangat berterimakasih pada seluruh forkopimda dan bea cukai atas capaian ini. Dan sangat mengapresiasi kantor bea cukai dengan inovasinya dalam mengganggu distribusi rokok ilegal.
“Sampai saat ini, kabupaten Pasuruan sebagai penyumbang pendapatan negara dari cukai hasil tembakau terbesar di seluruh Indonesia”
Yang ini sangat signifikan berpengaruh dalam pendekatan pemerintah daerah pada pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diperoleh tiap tahun. Perolehan tersebut merupakan hasil dari upaya kita bersama yang telah dilakukan seluruh stakeholder dalam jangka waktu yang panjang.
“Untuk penggunaan DBHCHT sudah diatur oleh menteri keuangan no 75 tahun 2024. Yang meliputi bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan bidang penegakan hukum.”
“Dengan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini , diharapkan bisa meningkatkan pendapatan dana bagi cukai hasil tembakau di kabupaten pasuruan. Sebab kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT)”
“Kami pemerintah daerah akan selalu mendukung kegiatan seperti ini”…tambah Mas Rusdi …izz