Harianmerdekapost.com, Gresik, Jatim – Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari tahun 2024 telah selesai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, pada pemilu tersebut masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos dan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Seluruh pelaksanaan pemilu merupakan kegiatan sakral yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah pemilu selesai dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah di tingkat desa atau kelurahan, kemudian dilakukan penghitungan ulang C1 Plano di tingkat kecamatan, namun pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan, dibeberapa wilayah kecamatan di kabupaten Gresik ditemukan adanya perubahan data pada C Plano, sehingga dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Sementara ini tercatat ada tujuh kecamatan antara lain, kecamatan Ujungpangkah (5 TPS), Cerme (2 TPS), Panceng (2 TPS), Manyar (1 TPS), Kebomas (1 TPS), Balongpanggang (1 TPS) dan Duduksampeyan (1 TPS).
Sebagai pedoman dasar penghitungan ulang adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Tepatnya pada Pasal 47 huruf h.
Seperti yang telah terjadi di wilayah kecamatan balongpanggang, telah terjadi kesalahan dalam mencatat perolehan suara pada C1 Plano di TPS 2 yang ada di wilayah desa JombangDelik, dan tak hanya di C1 Plano di salinan C1 juga terjadi hal yang sama, ada beberapa wilayah di beberapa desa yang penulisan di salinan C1 ada kekeliruan tak sesuai dengan C1 Plano.
Diketahui di TPS 2 Desa Jombangdelik tercatat ada kekeliruan di semua partai dalam mencatat perolehan suara, contohnya dalam perolehan suara nomor urut caleg 1 mendapatkan suara 1 namun sama petugas yang ada di TPS 2 mencatat jumlah perolehan suara caleg dan partai sehingga hasilnya dobel, dan kesalahan itu dilakukan di pencatatan hasil suara mulai dari perolehan suara di DPRD kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR-RI.
Kesalahan pencatatan di C1 Plano tersebut disampaikan oleh anggota PPS Desa Jombangdelik pada saat perhitungan suara di kecamatan Balongpanggang, salah satu anggota PPS Desa Jombangdelik menyampaikan bahwa ada kesalahan pencatatan di C1 Plano dan sudah dibuatkan rekapan salinan untuk pembanding C1 Plano untuk dibacakan.
Melihat dan mendengar apa yang disaksikan dan sampaikan oleh anggota PPS Desa Jombangdelik tersebut semua saksi dari masing-masing partai mengajukan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada saat penghitungan suara di kecamatan balongpanggang, namun yang dihitung secara manual surat suara hanya DPRD kabupaten/Kota saja.
Perlunya pendidikan dan pemberian bekal pengetahuan yang matang kepada para petugas yang bertugas di masing-masing wilayah TPS sangatlah penting, guna untuk menjaga terjadi faktor penyebab terjadinya kekeliruan dalam pencatatan perolehan suara, tak hanya pemberian bekal pengetahuan, peran penting petugas Bawaslu dan PPK sangatlah penting untuk secara langsung turut serta mengawasi proses pemilu dari mulai awal hingga akhir, jika semua proses dilakukan secara profesional dan proporsional kemungkin kecil terjadi kesalahan sangatlah minim terjadi. (tim/red)