300 Peserta P3K Pegunungan Arfak Jalani Tes CAT Tahap II di Manokwari

Manokwari,Harianmerdekapost.com – Sebanyak 300 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2024 dari Kabupaten Pegunungan Arfak mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) tahap II pada Selasa, 22 April 2025.

Tes yang berlangsung di SMA Negeri 2 Manokwari ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pegunungan Arfak dengan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari. Pelaksanaan dibagi dalam tiga sesi, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIT, dan didampingi langsung oleh panitia dari BKN.

Kepala BKPSDM Pegunungan Arfak, Eduard Dowansiba, S.Kom., M.Ag., menjelaskan bahwa pelaksanaan tes tahap kedua ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 lalu.

“Tes ini merupakan agenda nasional dan instruksi langsung dari BKN serta Kementerian PAN-RB. Oleh karena itu, wajib kita laksanakan agar tidak mendapat sanksi administratif sebagai daerah,” ujar Eduard.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi P3K dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta seluruh tahapan diawasi langsung oleh BKN untuk mencegah adanya praktik tidak sehat seperti ‘jual beli kursi’.

“Saya imbau kepada masyarakat di 166 kampung dan 10 distrik agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang menyesatkan. Kami pastikan penerimaan ini dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem online,” tegasnya.

Eduard juga menyampaikan bahwa bagi peserta yang belum lulus pada seleksi tahap pertama maupun kedua, pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Nama-nama tersebut akan diusulkan kembali ke BKN Pusat dan Kementerian PAN-RB untuk diakomodasi dalam proses optimalisasi formasi.

“Kita bersyukur karena hari ini Pemda Pegaf telah menjalankan proses ini dengan baik. Ini bukti komitmen kami dalam mendukung kebijakan nasional,” tutupnya.

See also  Meningkatkan Pendapatan Retribusi Pasar, Antara Perbaikan Management, Perusahaan Daerah Pasar Atau Pihak Swasta 

Editor: Amatus Rahakbauw K.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *