Harianmerdekapost.com,Sambas-Kalbar-
POLRES SAMBAS – Polda Kalbar | Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur. Pelaku, berinisial E.S (37), yang merupakan ayah tiri korban, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan masih bersekolah.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban, yang berinisial A.P. Pelaku memanfaatkan waktu ketika rumah nenek korban kosong untuk membujuk rayu anak tirinya agar mau dilakukan perbuatan cabul.
“Kejadian ini terungkap saat nenek korban pulang dari sawah dan melihat pelaku berada di rumahnya. Merasa curiga dengan kehadiran pelaku yang sering datang saat hanya korban yang ada di rumah, nenek korban kemudian menghubungi saksi S.M pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Saksi S.M lalu membawa korban ke rumahnya dan menanyai korban tentang apa yang dilakukan pelaku. Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak kelas 1 Mts.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, S.H., M.A.P, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima laporan tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu, 13 Juli 2024. “Pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan. Pelaku merupakan ayah tiri korban dan saat ini korban berumur 14 tahun. Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban,” jelas AKP Ambril.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 KUHP.
Editor:Andi A/Dafi
Sumber:Humas Polres Sambas