TERUNGKAP, Proyek Dam Limpah Jember Anggaran Rp 15,6 Miliar, PT Rajendra Pratama Jaya Kembalikan Rp 4,8 Miliar ke Negara, Bangunan Mangkrak

Harianmerdekapost. com . Lumajang, Jawatimur. Fakta mengejutkan terungkap terkait proyek pembangunan Dam Limpah di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Dari total nilai kontrak Rp15,6 miliar, pihak pelaksana proyek melalui perwakilan PT Rajendra Pratama Jaya, Fauzi mengungkapkan bahwa Pihak rekanan telah mengembalikan dana sebesar Rp4,8 miliar ke kas negara setara 30,77 persen dari seluruh anggaran. Pengembalian ini menjadi bukti tertulis adanya penyimpangan gagal kontruksi atau kekurangan volume pekerjaan, atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi yang telah disepakati.

 

Dengan demikian, sisa anggaran yang terserap untuk pembangunan fisik hanya sebesar Rp10,8 miliar (69,23%). Namun ironisnya, meski hampir Rp11 miliar telah dihabiskan untuk membangun bangunan, secara fungsi dan manfaat nilainya tetap NOL. Air tidak mengalir ke saluran irigasi, pintu pengeluaran air (dam klep) rusak dan tidak berfungsi, sehingga 500 hektar lahan pertanian di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan tetap kering kerontang.

 

Pihak pelaksana proyek, PT Rajendra Pratama Jaya, melalui perwakilannya Fauzi sebelumnya menyebut pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan sudah melalui pemeriksaan berjenjang mulai dari Inspektorat, BPK, Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, tim ahli ITS, hingga DPRD Provinsi Jawa Timur. Pengembalian dana tersebut diyakini sebagai tindak lanjut dari temuan pemeriksaan tersebut.

 

,” sudah ada pengembalian sekitar 4,8 Milyar, di antaranya bangunan Dam Klep dan Dam lama yang tidak berfungsi ,” Jelasnya .

 

Sementara itu Windari Wahyu Ningsih, , Selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK) Proyek Dam Limpas Kepanjen jember dari Dinas Pekerjaan Umun Sumberdaya air Provinsi jatim yang saat itu dinas di UPT SDA kabupaten lumajang saat di konfirmasi media terkait pengembalian anggraan ke negara setelah perhitungan dari BPK mengatakan bahwa pengembalian itu berdadarkan kerusakan yang dihitung dan kewajiban penyedia utk memperbaikinya, namun saat di perjelas jumlah nominal pengembalian pada negara dirinya tidak merespon dan akan di lihat datanya di Laptop karena saat itu sedang nyetir.

READ  Gak Kapok Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Tertangkap Lagi Kasus Narkoba

 

,”Oiya pak , jadi kerusakan itu dihitung dan kewajiban penyedia utk memperbaikinya,” jelasnya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *