Raperda Perusahaan Daerah Pasuruan Lestari Jaya Telah Disahkan DPRD Dalam Rapat Paripurna 

Foto : Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Bupati Rusdi Sutejo

Harianmerdekapost com-Pasuruan – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dalam agenda pengesahan perusahaan daerah “Pasuruan Lestari Jaya” digelar di ruang rapat paripurna dengan dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Rusdi Sutejo dan anggota DPRD serta OPD yang ada.

Dalam rapat paripurna melalui Ketua DPRD Samsul Hidayat mengesahkan perusahaan daerah Pasuruan Lestari Jaya, yang sebelumnya PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan.

Samsul Hidayat melalui juru bicara Pansus Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda Gaung Andaka Rangga Purbangkara mengatakan, Kabupaten Pasuruan membutuhkan penguatan BUMD yang adaptif, profesional, dan akuntabel guna mengoptimalkan potensi daerah, memicu pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan PAD sesuai prinsip good corporate governance.

“Setelah digelar pansus akhirnya disahkan raperda PT Pasuruan Lestari Jaya, yang nantinya akan mengoptimalkan potensi daerah untuk pendapatan daerah,” katanya.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat struktur permodalan daerah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui perolehan dividen yang sehat dan berkelanjutan.

“Dengan banyaknya bidang usaha didalamnya nanti akan menjadi kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah, sehingga daerah dapat pemerataan pembangunan,” jelasnya.

​Dengan melihat urgensi dan manfaat strategis yang ditawarkan, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya  merupakan langkah nyata dalam memperkuat struktur perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Ini langkah nyata dalam meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” uraninya.

Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Pasuruan Lestari Jaya yang telah kita laksanakan bersama ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintahan daerah

READ  Setetes Cahaya di Kampung Jawa

Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu-membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukti kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD sehingga raperda dapat disahkannya, semua demi kepentingan bersama masyarakat Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Melalui Raperda ini, PT PLJ (Perseroda) diberikan ruang gerak yang lebih luas untuk mengelola berbagai sektor perekonomian strategis di Kabupaten Pasuruan.

Saat ini hanya untuk Persero tol saja, nantinya Perseroda Lestari Jaya itu bisa menjadi mengampu aset-aset yang terbengkalai. Biar bisa dimanfaatkan lagi dan bernilai serta mendapatkan PAD dari pengelolaan tersebut.

Jadi ini nanti membidangi banyak usaha, termasuk ada kemungkinan pasar nanti kita masukkan ke Perseroda Pasuruan Lestari Jaya, dalam pengelolaan pasarnya bukan ke Diskoperindag lagi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan meyakini bahwa dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik), transparan, dan akuntabel, PT PLJ (Perseroda) akan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui perolehan dividen…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *