Bapenda Mimika Selenggarakan FGD Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023

Harianmerdekapost.com.,- MIMIKA – Dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mimika tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Uji Publik terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, Kamis (14/09/2023) di Timika.

Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M., membuka kegiatan mewakili Bupati Mimika, didampingi Kepala Bapenda, Drs. Dwi Cholifah M.Si.

Hendritte saat menyampaikan sambutan Bupati Mimika menyatakan, UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah disahkan sejak bulan Januari 2022 dan sebagai konsekuensinya Pemkab Mimika wajib menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang baru, salah satunya adalah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berhubungan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai perintah UU. Kita diberi tenggat waktu dua tahun setelah UU HKPD ini ditetapkan. Karena UU HKPD ini sudah ditetapkan pada bulan Januari 2022, maka pada bulan Januari 2024, Perda baru sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Hendritte menegaskan, bila tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Atas pertimbangan tersebut maka pemerintah daerah melalui Bapenda pada hari ini melaksanakan kegiatan FGD, dengan tujuan menghimpun berbagai masukan dan saran dari semua pihak, demi penyempurnaan raperda dimaksud,” jelasnya.

See also  Pemkab Sumenep Kemas Peringatan Isra’ Mi’raj dengan Bimbingan dan Pelatihan Tatacara Sholat

Ia pun meminta pimpinan atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir, dapat membantu Bapenda sebagai OPD teknis, dengan memberikan data dan informasi yang akurat agar penyusunan raperda ini cepat selesai.

“Dengan adanya kerjasama dan sinergitas dari semua pihak, maka dapat saling membantu dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan FGD ini merupakan momentum yang tepat untuk menyamakan persepsi diantara semua stakeholder yang ada, agar Perda yang dihasilkan nanti, benar-benar berkualitas dan sesuai dengan dasar- dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, dan selaras dengan aspirasi serta kepentingan masyarakat.

Menutup sambutan, Hendritte berpesan kepada seluruh peserta FGD agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.

“Kegiatan ini dapat menjadi forum diskusi yang baik untuk menyamakan persepsi, agar dapat merumuskan langkah strategis dalam hal pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Ada dua narasumber pada FGD yakni Direktur Utama Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan, M. Si., serta Budi Winaldi, S.Pi., M.Si., dengan moderator Darius Sabon, S.E., M.Sc. dari Bapenda

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan atau perwakilan OPD, kalangan akademisi, tokoh masyarakat serta undangan.(Amatus Rahakbauw/K).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *