Terkait Adanya Pemblokiran Rekening Sepihak Tanpa Penjelasan Nasabah Di Dampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Cabang BNI Bangkalan

Berita, Daerah918 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Organisasi Masyarakat dalam hal ini Madura Asli (MADAS) yang diKetuai oleh H. Nurul, Beserta ketua Ormas Khaberthana dan dari beberapa Anggota Ormas yang lainnya, mendatangi kantor Cabang BNI Kabupaten Bangkalan, bertujuan untuk pendampingan Sahid bersama dengan kuasa Hukumnya, Yodika Saputra SH., guna meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening sepihak tanpa adanya penjelasan dari pihak Bank BNI pada, Jumat,11/8/2023.

Yodika Saputra S.H., sebagai pendamping hukum Sahid menjelaskan, ” tujuan kami bersama dengan teman teman ormas MADAS dan Kaberthana mendatangi kantor cabang Bank BNI Bangkalan, untuk minta penjelasan terkait pemblokiran Rekening sepihak kepada Sahid yang merupakan Nasabah Bank BNI itu sendiri.

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Melanjutkan, “Kami butuh penjelasan tentang aturan yang membenarkan BNI melakukan pemblokiran yang menyebabkan klien kami yang bernama Sahid tidak bisa menggunakan uangnya sendiri,” ujar Yodika.

Menambahkan, “Menurut Yodika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maka pihaknya selaku Kuasa Hukum MADAS (Madura Asli) yang sekaligus kuasa Hukum Sahid, meminta klarifikasi atas pemblokiran oleh PPATK kepada pihak BNI cabang Bangkalan.

Klien kami atas nama Sahid merasa dirugikan atas pemblokiran rekeningnya dikarenakan klien kami tidak pernah merasa melakukan transaksi penyalahgunaan rekening untuk perbuatan melawan hukum.

Kami menghormati dan taat akan hukum, dalam pelaksanaan pemblokiran oleh Bank BNI berdasarkan Surat dari PPATK untuk waktu 15 hari kerja, namun kami meminta setelah waktu yang telah ditentukan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka harus segera dibuka blokir rekening Saudara Sahid,” tegas, Yodika.

See also  Sosialisasi Pendidikan Politik Dan Etika Budaya Politik Pada Pemilih Pemula

Dalam hal ini “Herdy”Kepala Cabang BNI Bangkalan menyatakan, pihaknya melakukan pemblokiran pada rekening nasabahnya atas nama Sahid berdasarkan permintaan melalui surat dari PPATK, pemblokiran itu dilakukan selama belasan hari kerja dan jika tidak ada permintaan lanjutan akan dibuka pada tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.

(PD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *