Terdakwa Bayu PS Akhirnya Dituntut Jaksa 7 Tahun Lebih Dalam Kasus PKBM 

Harianmerdekapost-Pasuruan Setelah proses panjang persidangan, akhirnya Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) Salafiyah Kejayan, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Rabu (18-06-2025), di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa juga menuntut Bayu membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.764.258.260. Jika tak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Hingga kini, ia baru menitipkan Rp191.690.000 ke penuntut umum.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” tegas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tindak pidana ini berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurut jaksa, beberapa hal yang memberatkan tuntutan adalah , sikap dari terdakwa yang tidak mendukung  program pemberantasan korupsi, hingga mencoreng serta menciderai citra profesi seorang guru. Terdakwa juga dianggap tidak memberi teladan dalam mendukung pemerataan dan kemajuan pendidikan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang korupsi. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam persidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak 2021 hingga 2023. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah.

“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” aku Bayu di hadapan majelis hakim.

READ  DPP PAN Jatuhkan Rekomindasi Kepada Achmad Fauzi Untuk Pilkada 2024

Ia juga mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp1,95 miliar. Audit dilakukan selama 37 hari, dan menemukan SPJ fiktif, kelebihan bayar, serta belanja yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *