Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Santri di Bangkalan Masyarakat Berharap Pelaku Mendapat Hukuman Maksimal

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur dengan terdakwa SF, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (22/4/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan korban dan sejumlah saksi.

Persidangan berlangsung tertib dan lancar, saksi dihadirkan untuk menyampaikan keterangan secara terbuka. Terdakwa SF sendiri bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, SH,MH. menyampaikan bahwa pihaknya mencatat sejumlah perbedaan antara kesaksian korban di persidangan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun pembelaan,” ujarnya usai sidang.

Reaksi dari salah satu tokoh ormas Jawa Madura H. Hasyim, mendesak agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa. “Ini adalah tindakan yang sangat melukai nilai-nilai keagamaan dan pendidikan, apalagi korbannya masih anak-anak. Kami minta pelaku dihukum maksimal agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.

Harapan dari orang tua korban, mereka meminta keadilan ditegakkan sesuai dengan undang undang yang berlaku demi keadilan hukum untuk korban. “Kami percaya majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan hati nurani,” ujar ayah korban.

Seorang ahli hukum pidana menilai bahwa penerapan pasal dalam perkara ini sudah tepat karena korban masih di bawah umur dan terdapat relasi kuasa antara pelaku dan korban. “Jika terbukti dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau secara berulang, hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal,” jelasnya.

Menambahkan, bahwa perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan kerap terjadi, hal itu bisa dipengaruhi oleh tekanan psikis atau trauma.Yang terpenting adalah konsistensi keseluruhan alat bukti dalam mengungkap kebenaran,” tegasnya.

See also  Mendagri Tito Resmi Buka Pencanangan Gerbangdutas Ke-12 Tahun 2024

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *