Sidang Lanjutan Kasus Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan, JPU Patahkan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa 

oppo_1024

Harianmerdekapost.com-Pasuruan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pembongkaran makam yang terjadi di Kecamatan Winongan. Persidangan kali ini fokus pada pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini posisi hukum terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma kini semakin terhimpit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Jaksa Penuntut Umum secara telak mematahkan nota keberatan mereka dan meminta hakim agar tidak menghiraukan pembelaan tersebut.

Pihak Kejaksaan menilai pembelaan yang diajukan tim hukum kedua terdakwa tidak memiliki dasar hukum kuat. Materi eksepsi tersebut dianggap sudah keluar jalur karena langsung menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan. Eksepsi yang disampaikan Lemah, Jaksa Penuntut Umum Desak Hakim Lanjutkan Perkara Gus Tom dan Puja Kusuma ke Pembuktian

Jaksa Gede Yoga Putra menegaskan bahwa dakwaan terhadap Gus Tom dan rekannya telah disusun secara profesional dan sesuai dengan fakta dilapangan. Ia memastikan seluruh prosedur formil maupun materil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.

Ketegasan JPU ini seolah menutup ruang gerak bagi kedua terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum melalui jalur eksepsi. “Kami memohon Majelis Hakim untuk menyatakan keberatan advokat terdakwa tidak dapat diterima secara keseluruhan,” tegas Gede Yoga Putra di persidangan, Senin (12/1/2026).

Kerasnya tanggapan dari jaksa tersebut, membuat tim penasehat hukum terdakwa kini tampak tak berkutik dan kehilangan momentum untuk melawan balik. Mereka kini hanya bisa terdiam menunggu nasib kliennya tanpa ada kesempatan lagi untuk memberikan sanggahan tambahan.

Kondisi terpojok ini diperparah dengan aturan persidangan yang tidak mengizinkan adanya tanggapan balik atas jawaban jaksa tersebut. Nasib kelanjutan perkara Gus Tom dan Puja Kusuma kini sepenuhnya berada di tangan hakim yang akan memberikan putusan sela.

READ  "Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Pemimpin Berprestasi dan Inspiratif"

Aswin Aminullah, pengacara terdakwa, mengakui bahwa pihaknya kini dalam posisi pasif dan hanya bisa menunggu hasil penilaian majelis hakim. “Kami tidak punya kesempatan lagi untuk menanggapi, sehingga kami sekarang hanya wait and see, atas putusan sela hakim” ujar Aswin dengan nada rendah.

Aturan tersebut membuat posisi pembelaan pembela sedikit mulai goyah dan harus bersiap menghadapi kenyataan jika eksepsi mereka ditolak total. Jika hakim sepakat dengan jaksa, maka kedua terdakwa harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara yang jauh lebih berat…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *