Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Tolong ukur kondisi jalan yang bisa disebut layak atau tidak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 pada pasal 22 ayat (1)dan ( 2) adalah sisi aman dan keselamatan jiwa bagi pengguna jalan yang melintas pada ruas jalan tersebut.
Dan kondisi jalan Nasional dari arah Malang ke Surabaya tepatnya di beberapa titik tepatnya di Gapura dusun Mlaten ada 50 meter ke utara masuk wilayah desa Karang Rejo, depan pabrik Supit, depan Bulog dan SDN Kejapanan 1 masuk wilayah desa Kejapanan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan memang benar -benar bergelombang parah yang dapat membahayakan keselamatan jiwa bagi para pengguna jalan yang melintas pada ruas jalan tersebut ( berita HMP Jum’at 08-11-2024) .
Pemberitaan media harian merdeka post tersebut sempat di baca oleh Bapak PJ Bupati kabupaten Pasuruan yang akrab disapa Aba Norcholis , beliau langsung merespon via saluran seluler ( WA) kepada awak media harian merdeka post akan di cek lapangan lebih dulu. Rupanya beliau ini adalah tipe sosok pimpinan yang betul -betul tanggap kondisi lingkungan dan sangat responsif atas keluhan rakyatnya.
Pada saat Tim media harian merdeka post melakukan investigasi ke beberapa titik ruas jalan yang bergelombang parah, sesuai fakta di lapangan sudah mendapat respon dan tindak lanjut langsung penanganan dari penyelenggara jalan Nasional tersebut yakni semua gundukan pada beberapa ruas jalan yang ternilai bisa membahayakan bagi pengguna jalan sudah disekrap supaya rata dan tidak bergelombang lagi.
Atas perihal tersebut kami selaku pewarta baik secara pribadi maupun masyarakat kecamatan Gempol terutama para pengguna jalan yang keseharian melintas pada ruas jalan tersebut mengucapkan terimakasih kepada PJ Bupati kabupaten Pasuruan Aba Norcholis yang telah bersikap RESCEP Dan GERCEP yang langsung melakukan koordinasi dengan penyelenggara jalan Nasional BPJN wilayah 4 hingga kondisi jalan yang bergelombang parah tersebut secara cepat telah direspon dan ditindaklanjuti.
( Budhi H).