Progres Penanganan, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Pengembangan Oleh KSM TPS 3 R Ngerong Asri Di Desa Ngerong

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – KSM TPS 3 R Ngerong Asri yang diketuai oleh Bapak Muhammad Muzayin sejak mendapat amanat dari kepala desa Ngerong bapak H Jemmy Sadiman untuk menangani persoalan sampah rumah tangga yang ada di desa Ngerong telah dilaksanakan dengan penuh amanah . Dan sesuai hasil wawancara khusus, Tim media harian merdeka post (31-05-2024) di ruang kerjanya di dusun Payaman desa Ngerong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, beliau menjelaskan bahwa mulai tahun 2021 telah mampu melakukan rekrutmen karyawan sebanyak 18 orang sebagai bentuk nyata menciptakan lapangan kerja buat warga desa yang membutuhkan, dan pada tahun 2022 menambah rekrutmen karyawan menjadi 33 orang, kemudian pada tahun 2023 menambah karyawan hingga berjumlah 50 orang dan untuk tahun 2024 sesuai kebutuhan kami menambah 3 orang lagi hingga sekarang berjumlah menjadi 53 orang. Perihal ini sebagai satu bentuk komitmen kami bahwa keberadaan KSM TPS 3 R Ngerong Asri harus mampu memberikan kontribusi yang bernilai maslahat manfaat buat Pemdes dan warga desa Ngerong termasuk dalam membuka ruang kerja, dan untuk diketahui oleh semua pihak bahwa semua karyawan dari warga desa Ngerong ini yang berusia tidak produktif tapi sangat membutuhkan kesempatan untuk mendapat pekerjaan , untuk sisi pengelolaan sampah rumah tangga di desa Ngerong kami telah berhasil melakukan upaya kreatif dan inovatif mengola sampah rumah tangga ini menjadi hasil produk bahan pakan ternak dan pupuk kompos. Tuturnya !!.

Dan untuk tahun 2024 ini kami telah mengembangkan luas area baik untuk tempat memilih dan memilah sampah dan produksi dan lahan pertanian dengan mendayagunakan pupuk kompos hasil produk kami.

Semua prestasi dan capaian yang telah kami raih tidak lepas dari pembinaan dan arahan serta support sepenuhnya kepala desa Ngerong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan bapak H Jemmy Sadiman yang berkesinambungan dan berkelanjutan, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami benar-benar mengucapkan terima kasih kepada beliaunya.

See also  KPK Punya Waktu 1x24 Jam Untuk Menentukan Status Hukum Mereka

Yang terakhir dalam kesempatan ini, demi percepatan penanganan dan pengelolaan sampah supaya dapat memberikan nilai tambah sisi ekonomi kreatif inovatif yang berbasis desa yang kami butuhkan kepada pemkab Pasuruan C/Q Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pasuruan program pembinaan yang berkesinambungan berkelanjutan dan mohon bantuan satu unit Mesin Tungku Penghasil Steam Uap. Pintanya !!

Pada hari Jum’at tanggal (31-05-2024) jam 09.00 wib -selesai Tim media harian merdeka post menemui kepala desa Ngerong Bapak H Jemmy Sadiman untuk meminta tanggapan tentang TPS 3 R Ngerong Asri yang diberikan amanat untuk penanganan dan pengelolaan sampah rumah tangga yang ada di desa Ngerong , beliau menjelaskan bahwa untuk perihal penanganan dan pengelolaan sampah kami amanatkan sepenuhnya kepada KSM Ngerong Asri yang diketahui oleh saudara Muhammad Muzayyin sebelum kami berikan SK sebagai pengelola,kami selalu wanti – wanti supaya amanat yang telah diberikan oleh Pemdes Ngerong dapat dijalankan secara baik dan benar dengan penuh amanah , dan Alhamdulillah KSM Ngerong Asri telah mendapat penghargaan dari pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan sebagai pengelolaan sampah terbersih dan juga sudah mampu menciptakan lapangan pekerjaan buat warga desa Ngerong yang usai sudah tidak produktif tapi membutuhkan pekerjaan. Tuturnya!!
Peran Pemdes Ngerong selalu memberikan support penuh untuk perkembangan dan kemajuan KSM Ngerong Asri seperti akses jalan dan yang kemarin pemanfaatan lahan seluas 2100 M2 untuk didayagunakan sebagai lahan pertanian yang semuanya demi meningkatkan kualitas hidup warga desa Ngerong .

Kami baik selaku pribadi dan kepala desa Ngerong selalu mendorong KSM Ngerong Asri untuk percepatan dalam mewujudkan impiannya yakni mewujudkan desa Ngerong berseri. Jelasnya !!.( Budhi H).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *