Polres Lumajang Amankan Dua Pria Diduga Nyabu di Polindes Desa Rojopolo

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan kedua tersangka yang berinisial EANP (51 tahun) dan ME (33 tahun), keduanya warga setempat. Penangkapan dilakukan sekira pukul 13.30 WIB di lingkungan Pos Pelayanan Terpadu Desa (Polindes), Kamis (13/8/2026).

 

 

Kejadian ini mencuat di lokasi yang sangat ironis dan strategis bangunan Polindes tersebut berada tepat di lingkungan Balai Desa Rojopolo, tepat di seberang kantor desa, serta berdampingan langsung dengan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keberadaan praktik narkotika di kawasan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan desa ini memicu keterkejutan warga.

 

 

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, operasi ini bermula dari informasi yang dikembangkan dari keterangan saksi MIS. Berdasarkan laporan tersebut, telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang melibatkan saksi dengan kedua tersangka. Berbekal informasi akurat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap mereka di tempat kejadian.

 

Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa:

 

– 1 buah alat hisap sabu dari botol plastik terangkai pipet kaca;

– 1 unit HP OPPO warna hijau, nomor SIM 0812 8249 Xxxx

– 1 unit HP OPPO warna hitam, nomor SIM 0878 6505 xxxx.

 

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a, ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 KUHP Tahun 2025. Mereka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi sorotan tersendiri bagi warga, mengingat lokasi kejadian berada di pusat fasilitas umum desa, yang seharusnya menjadi wilayah bebas dari praktik perbuatan tercela.

READ  Seksi Usaha Dana GPdI Bethesda Fakfak Laksanakan Bazar 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *