Harianmerdeka.com.,MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meluncurkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR ini akan mulai diterapkan pertama kali di kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, jalan Cenderawasih, Distrik Kuala Kencana.
Peletakan KRT dilakukan di halaman Gedung Eme Neme Yauware berita tersebut dilansir dari mimikakab.go.id, Jumat (28/7/2023) yang ditandai dengan penghentian Balon Gas yang membawa spanduk bertulisan Kawasan Tanpa Rokok.
Pelepasan balon dilakukan oleh Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP., M.Si, didampingi Forkopimda, para asisten, kepala dinas dan sejumlah pejabat lainnya.
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pusat Pemerintahan. Kita memberikan contoh kepada masyarakat,” jelas Pj Bupati Mimika.
Ia menambahkan, penerapan KTR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2022. Di dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang bebas asap antara lain Perkantoran, Sekolah, Tempat Ibadah, Fasilitas Publik lainnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan Perbup ini merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-undang Kesehatan.
Di Perbup ini bukan melarang orang untuk merekok, tetapi mengatur perekok agar tidak merekok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
“Silahkan merekok tapi merekok pada tempatnya. Sebagai awal penerapan KTR akan dimulai dari Kantor Pusat Pemerintahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, satuan tugas KRT juga mulai bekerja untuk menghadapi pelaksanaan dari Perbup ini. “Ada sanksi tanggung jawab terhadap yang melanggar peraturan bupati ini. Bentuknya seperti apa tentu kami serahkan ke PPNS Dinas Pol PP karena mereka juga tergabung dalam Satgas ini,” pungkas Reynold.
Ia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemda Mimika agar mendukung Peraturan Bupati.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).