PHK Sepihak Mantan Karyawan PDAM Lumajang “Berbuntut” Panjang 

Berita, Peristiwa, Sosial1504 Views

Harianmerdekapost.com. Lumajang. Jatim – Pemecatan dua karyawan PDAM lumajang berbuntut panjang lantaran karyawan yang sudah di lakukan PHK tidak mendapatkan haknya berupa uang pesangon.

Keduanya adalah Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita. Selasa,( 23 mei 2023) puluhan rekan dari kedua mantan pegawai Perumdam Tirta Mahameru melakukan aksi demontrasi di depan kantor PDAM Lumajang lantaran tindakan Direktur utama perumdam Tirta Mahameru di rasa mencederai hak haknya mereka.

Sebelumnya, Rudi Hartono, yang sudah bekerja selama 11 tahun di PDAM Lumajang menyesalkan terkait PHK sepihak yang di lakukan oleh Perumdam Tirta Mahameru Lumajang atau PDAM Lumajang, sanksi pemberhentian sementara sudah di laksanakan selama 4 bulan mulai bulan Juli – September 2022. Selama sanksi tersebut mantan pegawai PDAM telah mengembalikan dugaan kerugian perusahaan. Akan tetapi 12 April 2023, sanksi telah di cabut oleh pihak manajemen Perumdam, sebelumnya tanggal 10 April 2023, mantan karyawan di panggil SPI untuk memilih Pengunduran diri atau di pecat tapi yang bersangkutan menolak semuanya, selang beberapa hari tepatnya tanggal, 28 April 2023, muncul Surat PHK kepada yang bersangkutan.

Rudi Hartono, saat di konfirmasi harian merdeka post.com terkait dugaan PHK sepihak oleh perusahaanya mengatakan bahwa, sudah menyelesaikan sanksi administrasi dan kerugian perusahaan.

“, Saya sudah menjalani sanksi administrasi dan membayar kerugian perusahaan di bawah 5juta rupiah , tapi kenapa saya masih di PHK. Dalam hal ini saya menuntut pesangon salah satu hak saya apabila di PHK, tapi tidak pernah ada jawaban dari PDAM Lumajang”, ucapnya

Lanjut,Rudi”, saya akan terus menuntut hak hak saya. Perlu di ketahui dari berita berita yang beredar saya membantah terkait tarikan retribusi ilegal, Penyambungan jaringan pipa yang diduga ilegal atas permintaan warga yang lahannya di lewati oleh pipa PDAM karena selama ini tidak ada kompensasi dari PDAM saya berinisiasi memberikan fasilitas kran air untuk warga, itupun di tepi jalan bukan masuk rumah Dan untuk penggantian Kaporite dengan kapur itu tidak benar, selama ini pembubuhan saya lakukan dengan Kaporite, masih banyak lagi sebenarnya yang akan saya ungkap terkait penyalahgunaan wewenang di PDAM”, tambahnya.

See also  PPDB SMPN yang Telah Terselenggara Di Wilayah Kabupaten Pasuruan Terindikasi Menyimpang dari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 6 Dan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5

Sementara itu ,Achmad Arifulin Nuha, Dirut Perumdam Tirta Mahameru atau di kenal dengan PDAM Lumajang menjelaskan dalam rilis setelah ada aksi demontrasi di depan kantornya bahwa pegawai atas nama Rudi hartono, telah melakukan Froud di perusahaan yang di pimpinnya, bahwa telah melakukan pemasangan jaringan liar serta melakukan pungutan liar serta menjual Kaporite dan mengganti dengan kapur.

“, Dalam pemeriksaan internal oknum karyawan atas nama Rudi Hartono terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut retribusi rutin pada korban serta menjual Kaporite dan mengganti dengan kapur, meskipun sebelum melakukan pemecatan, Perumda Air minum Tirta Mahameru, memutuskan memberikan sanksi berat dengan pemberhentian sebagaimana perda no 02 tahun 2020 pasal 64 huruf C, perbuatan kedua oknum karyawan telah mengakibatkan kerugian perusahaan”, tegasnya dalam rilis tertulis setelah aksi demontrasi (AN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *