Penyuluhan Hukum Berfokus pada Administrasi Kependudukan dan Perjanjian Perkawinan bagi Calon Pengantin di KUA Pontianak Kota

Berita, Hukum, Sosial633 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak-Kalbar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Penyuluh Hukum Madya, Sri Ayu Septinawati, SH., MH dan Analis Hukum Madya, Ary Widya Anitasari, SH., MH menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Perkawinan bagi Calon Pengantin (Catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota. Kegiatan ini merupakan salah satu program Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi calon pengantin. Rabu (17/6)

 

Sri Ayu Septinawati menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan sistem pengelolaan dan pengaturan data kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait. Tujuan utama dari administrasi kependudukan adalah untuk mendapatkan data yang akurat dan terpercaya mengenai penduduk suatu wilayah. Fungsi dari administrasi kependudukan meliputi membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan publik yang berhubungan dengan penduduk, memberikan data yang akurat untuk keperluan statistik dan penelitian, serta memfasilitasi pelayanan publik. Sri Ayu Septinawati juga menyampaikan mengenai ruang lingkup administrasi kependudukan mencakup pendaftaran penduduk, yaitu pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan biodata, serta pencatatan sipil, yaitu pencatatan atas pelaporan peristiwa penting seperti pendaftaran kelahiran, kematian, pernikahan, dan perceraian.

Materi kedua disampaikan JFT Analis Hukum Madya, Ary Widya Anitasari membahas Perjanjian Perkawinan, yang dibuat untuk melindungi harta bawaan suami dan istri. Perjanjian ini berlaku sejak pernikahan dimulai dan bertujuan untuk menentukan pemisahan atau pembagian harta jika terjadi perceraian. Umumnya, perjanjian ini dibuat saat ada ketidakseimbangan kekayaan, masing-masing pihak membawa masukan yang cukup besar, memiliki usaha sendiri-sendiri atau ada hutang sebelum menikah. Ary Widya Anitasari juga menyampaikan bahwa perjanjian perkawinan disahkan secara tertulis oleh notaris, perjanjian ini mengikat kedua pihak dan pihak ketiga terkait. Keuntungannya termasuk menjamin keamanan usaha, pemisahan harta untuk PT, melindungi harta keluarga, melindungi istri dalam poligami, menjaga kemitraan politik, menjamin kondisi finansial setelah perceraian, dan menghindari motivasi pernikahan yang tidak sehat.

See also  Giat Tali Asih Dikmaba Polri Angkatan 21 TTNT/ ASADE Comunity Tahun 2002 Kabupaten Fakfak.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para calon pengantin yang mendapatkan informasi yang bermanfaat tentang hukum perkawinan dan pentingnya membuat perjanjian perkawinan. Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk terus melaksanakan program penyuluhan hukum ini dengan bersinergi bersama KUA dan instansi terkait lainnya, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Editor:Andi A/Tim Hmp

 

Sumber:Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *