Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Sebagai satu bentuk sikap cegah dini dan meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan dikemudian hari , Pemdes Randupitu telah merealisasikan program sertifikat waqaf gedung tempat ibadah dan pendidikan Agama.
Program tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan regulasi yang telah digariskan dan melalui prosedur proses tahapan pelaksanaan terutama dari pengukuran ulang luasan dan persyaratan yang dibutuhkan hingga terbit sertifikat wakaf.
Maka Pemdes Randupitu kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari senen tanggal (26-01-2026) Gelar giat mulia penyerahan sertifikat wakaf Masjid. Musholla ,TPQ dan Madin yang dilaksanakan di pendopo kantor desa Randupitu dan dimulai jam 18.30 wib – selesai.

Sedang para pihak yang hadir antara lain pihak BPN kabupaten Pasuruan, KUA kecamatan Gempol, Kades Randupitu beserta perangkat , Ketua BPD beserta Anggota , Babinsa dan Babinkamtibmas, Linmas (pengamanan arus lintas Jalan ),Mantan Kepala desa Randupitu. Tokoh Masyarakat , Para wakif dan nadhir .
Sedang sertifikat wakaf yang diserahkan berjumlah 48 sertifikat .
Sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Randupitu Bapak Mochamad Fuad ,beliau menyampaikan bahwa proses pelaksanaan sesuai prosedur tahapan dimulai pada bulan Agustus 2025 dan bulan Desember 2025 sebenarnya sudah selesai dan belum kami serahkan kebetulan kena musibah kecelakaan dan Alhamdulillah pada malam hari ini 48 sertifikat wakaf dapat kami serahkan . Tuturnya !!.
Kami mengundang para wakif dan Nadhir dalam penyerahan sertifikat wakaf pada malam hari ini disamping supaya tidak terjadi kesalah pahaman tapi dapat bersama menyaksikan kalau pemerintah desa Randupitu telah memfasilitasi pengurusan sertifikat wakaf atas sebidang tanah yang telah diwakafkan baik untuk masjid, musholla ,TPQ dan Madin ,sekarang sudah memiliki sertifikat wakaf ,
Penyerahan sertifikat wakaf pada malam hari ini adalah sebagai realisasi nyata dari janji kami yang telah dapat kami wujudkan . Jelasnya !!.
Program sertifikat wakaf yang telah direalisasikan oleh pemdes Randupitu ini adalah satu bentuk sikap pengayoman atas keberadaan masjid , musholla ,TPQ dan Madin yang telah diwakafkan oleh para wakif kepada Nadhir dan demi meminimalisir terjadinya sengketa dikemudian hari .
Dalam kesempatan yang penuh berkah dan barokah ini kami perlu sedikit menjelaskan bahwa yang menerima sertifikat wakaf ini nanti adalah ketua Nadhir sebab pihak wakif kan adalah yang mewakafkan tanahnya ,mungkin perihal ini akan dijelaskan oleh bapak KUA Gempol yang lebih ahli . Tambahnya !!.
Sedang sambutan yang disampaikan oleh kepala KUA kecamatan Gempol Bapak Muhammad Wahib S.Ag ,beliau menyampaikan kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya tinggi -tingginya kepada Pemdes Randupitu dalam hal ini Bapak kepala desa Mochamad Fuad yang telah melakukan inisiasi pelaksanaan program sertifikat wakaf yang ada di wilayah pemerintah desanya karena merupakan satu giat mulia dihadapan Allah . Tuturnya !!
Menurut salah satu hadits Nabi ,beliau bersabda yang artinya Bila anak cucu Adam meninggal dunia ,maka terputuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara Amal jariyah/ Sedekah yang berjalan terus , ilmu bermanfaat dan anak Soleh yang mendoakannya (HR Muslim) artinya bagi wakif yang telah mewakafkan tanahnya untuk masjid ,musholla,TPQ dan Madin lalu Nadhira dan kepala desa serta para pihak yang mengurus hingga terbitnya sertifikat wakaf ,semua akan mendapat limpahan pahala sepanjang masjid, musholla TPQ dan Madin tetap berdayaguna . Jelasnya !!.
Dan perlu kami jelaskan bahwa yang berhak menerima juga menyimpan sertifikat wakaf adalah Ketua Nadhir tapi tidak ada salahnya juga bila para wakif diberikan fotocopynya. Tambahnya !!.
Kemudian acara dilanjut dengan pembacaan doa , penyerahan secara simbolis penyerahan sertifikat wakaf setelah itu penyerahan secara keseluruhan dan diakhiri dengan tasyakuran makan tumpeng bersama. (Budhi H).






