Harianmerdekapost.Com, Kapuas hulu,Kalbar-Sejak 3 September 2024 saat kejadian lalu orang tua korban pengeroyokan membuat laporan dilengkapi visum et repertum menunggu dan diadakan mediasi.
Yang tak ketemu arah penyelesaiannya kasus yang dialami korban pengeroyokan.
Kronologies rangkaian kejadian hingga terjadinya Pengeroyokan terhadap korban Anggy Saputra :
Saat itu korban lagi nonton di acara hiburan di Desa Sungai besar
Lalu di panggil oleh fani dan di bawa ke tempat lain sekitar 20 meter dari pentas hiburan
Lalu pelaku Fani sebagai pelaku utama menanyakan dengan korban Anggy
“Apa kamu ada ninju adik saya ya kata pelaku Fani beralasan untuk mencari sebab dan alasa kepada korban.
Lantas Korban Anggi menjawab ndak ada saya tidak pernah meninju adik kamu malahan kami berteman sering bertegur sapa ucap korban
Lalu kawan nya di belakang si pelaku Alek menerajang (Menendang) Anggy sampai terjatuh dan disaat itulah terjadi Pengeroyokan dan dilakukan secara Beramai-ramai sampai Korban Anggy tidak bisa Bagun dan berdiri dari kejadian pengeroyokan tersebut.
Kejadian itu untungnya pada saat itu ada kawan nya korban Anggi, Membantu Korban untuk berdiri dan membawa lari Korban dari tempat kejadian Perkara (TKP red) atas kejadian yang menimpa korban, jelas ayah korban tidak menerima kejadian pengeroyokan terhadap anaknya yang lantas membuat laporan ke pihak Polsek yang saat itu diterima oleh Kanit Polsek Bunut Brigadir Liezka untuk melakukan visum dan segala prosedur dari pelaporan tersebut, yang sampai saat ini tidak tuntas penangannya dan terkesan aneh dari jawaban kanitnya untuk dilakukan penahanan tidak ada anggaran lagi untuk tahun ini dari pemerintah mungkin bisa dilakukan penahanan jika memasukan anggaran untuk tahun depan kan aneh jika tindak pidana tidak dapat di lakukan penahanan karna tidak adanya anggaran, penahanan untuk para tersangka makan di Polsek atau pun polres sungguh jawaban yang membigungkan dan untuk kejadian ini Kami pihak LBHI-PERS Akan meneruskan ke Paminal Propam Polda akan keterangan dari Brigadir Liezka sebagai Kanit pada polsek Bunut yang menyatakan anggaran penahanan dari pemerintah tidak ada untuk makan tahanan.
Kasus pengeroyokan terhadap enggi ini,sebagai korban sangat disayangkan,seharusnya aparat Polsek Bunut bekerja secara profesional,karena pada dasarnya sudah ada hasil visum maka,tugas aparat Polsek sudah dapat melakukan penahanan kepada pelaku pengeroyokan.
Sudah seharusnya aparat Polsek Bunut itu melindungi dan mengayomi masyarakat yang menjadi korban,apa lagi kasus yang dilaporkan oleh korban enggi ini sudah cukup lama,namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya dari pihak Polsek bunut.ada apa sebenarnya dari pihak aparat Polsek sehingga laporan masyarakat ini diabaikan begitu saja.
Penulis:Edi A
Editor : Suharmanto