Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025 untuk Lindungi Petani dan Pelaku Usaha

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025 untuk Lindungi Petani dan Pelaku Usaha

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis untuk melindungi para petani tembakau dan pelaku usaha dengan menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mengatur tata kelola pembelian tembakau Madura di wilayah Sumenep agar proses jual beli berlangsung adil dan transparan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa penetapan TIHT dilakukan melalui pembahasan matang yang melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini untuk memastikan harga yang diputuskan mampu mengakomodir kepentingan petani sekaligus pelaku usaha.


“Kami melakukan pembahasan harga lebih awal bersama Diskop UKM dan Perindag agar komunikasi dengan petani dan pelaku usaha berjalan intens dan keputusan harga bisa menguntungkan semua pihak,” ujar Bupati saat Rapat Penetapan TIHT di Kantor Bupati, Senin (11/08/2025).

Menurut Bupati, tujuan utama penetapan TIHT adalah menciptakan iklim perdagangan tembakau yang sehat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli. Meski demikian, harga di pasaran bisa saja melebihi TIHT karena jumlah petani yang menanam tembakau tahun ini menurun, sehingga pasokan terbatas sementara permintaan tetap tinggi.


“Selama dua tahun terakhir, harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas, bahkan realisasinya mencapai lebih dari 90 persen,” tambahnya.

Bupati berharap TIHT ini dapat memberikan efek positif dalam menjaga stabilitas harga tembakau serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.

“Sumenep sebagai daerah penghasil tembakau harus mampu memanfaatkan TIHT sebagai instrumen menjaga kestabilan harga yang menopang ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan rincian TIHT tahun 2025, yakni tembakau gunung sebesar Rp67.929 per kilogram (2024: Rp66.983), tembakau tegal Rp63.117 per kilogram (2024: Rp61.604), dan tembakau sawah Rp46.188 per kilogram (2024: Rp46.142).

READ  Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani Gelar Syukuran Rumah Jabatan dan HUT ke-54

“Kenaikan harga TIHT sudah memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, seperti bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan, serta tenaga kerja mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen,” jelas Ramli.

Pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati sebagai pedoman resmi harga pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025. SK ini mengikat seluruh pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.


“Harga TIHT menjadi patokan minimal untuk menutupi biaya produksi, namun petani tetap bisa mendapatkan keuntungan lebih jika hasil panennya berkualitas tinggi,” pungkas Ramli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *