Pemerintah menerbitkan regulasi baru untuk memberi jalan bagi ekspor pasir laut

Berita, Pemerintah289 Views

harianmerdekapost.com Dengan regulasi yang baru tersebut, ekspor pasir laut dimungkinkan setelah 20 tahun sempat dilarang.

Kendati demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dikutip dari Antara pada Jumat (13/9/2024).

Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Perizinan ekspor pasir laut sebenarnya sempat dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Ketua Umum PDIP itu pada masa pemerintahannya membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.
Editor : sy husin
Penulis: Edi A

#EksporPasirLaut #PasirLaut

See also  Progres Penanganan, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Pengembangan Oleh KSM TPS 3 R Ngerong Asri Di Desa Ngerong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *