Harianmerdekapost.com , Pasuruan, Jatim – Musdes tentang LPJ realisasi pelaksanaan APBDes ( LKPPD, LPPD ,IPPD) adalah agenda rutin setiap tahun yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa secara nasional termasuk semua pemerintah desa yang ada diwilayah kabupaten Pasuruan sesuai ketentuan regulasi yang ada.
Berkait dengan perihal tersebut diatas Pemdes Watukosek kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari Selasa tanggal (27-01-2026) Gelar Musdes tentang LPJ APBDes ( LKPPD, LPPD,IPPD) tahun 2025.
Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Watukosek yang dimulai jam 09.15 wib -selesai.

Sedang para pihak hadir yang antara lain Camat Gempol diwakili oleh Sekcam , Kasi PMD kecamatan Gempol dan staf, Pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, Kepala desa Watukosek beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Babinkamtibmas dan Babinsa , TP PKk desa Watukosek beserta kader posyandu, perwakilan dari lembaga pendidikan dan kesehatan , tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Watukosek Bapak Maskur S.Pd, beliau menyampaikan bahwa Musdes tentang LPJ APBDes tahun 2025 adalah salah satu kewajiban setiap pemerintah desa yang harus dilaksanakan atas realisasi ragam yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Tuturnya !!
Kami memandang perlu menyampaikan pada forum Musdes tentang LPJ APBDes tahun 2025 hari ini bahwa pemerintah desa Watukosek dalam merealisasikan pelaksanaan pel bagai selalu berlandaskan dan berpedoman serta mengacu segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah digariskan . Jelasnya !!
Kemudian memaparkan tentang LPJ APBDes tahun 2025.
Berdasarkan hasil monitor dan pantauan Tim media harian merdeka post yang selalu mengikuti ragam giat pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol terutama Musdes tentang LPJ APBDes tahun 2025 , baru di desa Watukosek dimana dalam sambutan ketua BPD disamping menyetujui dan menerima LPJ yang disampaikan oleh kepala desa tapi juga menyampaikan evaluasi atas kinerja pemerintah desa ,menurut hemat pewarta adalah sebuah sikap positif yang sangat baik demi kemajuan sebuah pemerintah desa yang lebih baik kedepan dan ada tiga yang disampaikan sebagai evaluasi diantaranya peningkatan SDM perangkat desa , meningkatkan sektor pelayanan dan kedisiplin sebagaimana yang diamanatkan perbup nomor 48 tahun 2024 ,pasal 18 .( Budhi H)






