Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Bagi setiap pemerintah desa untuk dapat merealisasikan ragam program baik yang berupa pembangunan maupun pemberdayaan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai regulasi yang ada wajib melaksanakan Musdes tentang Penetapan P- APBDes , begitu pula untuk semua pemerintah desa di wilayah kabupaten Pasuruan termasuk 15 desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol.
Berkait dengan perihal tersebut diatas, Pemdes Legok kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari senen tanggal (18-11-2024) Gelar Musdes Tentang Penetapan Perubahan Kedua P- APBDes tahun anggaran 2024 , dimana giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Legok dan dimulai jam 19.00 wib -selesai.
Sedang para pihak yang hadir dalam acara tersebut antara lain Forkompincam Gempol dimana Camat Gempol diwakili oleh Kasi PMD, Kapolsek Gempol diwakili oleh Babinkamtibmasnya dan Dan Ramil 0819/20 Gempol diwakili oleh Babinsanya, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, Kepala desa beserta perangkat desanya, ketua BPD beserta anggotanya, LPM, Perwakilan dari lembaga pendidikan dan kesehatan, TP PKK beserta kadernya, Perwakilan dari Poktan, tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Legok bapak Nursalam SE,pada intinya beliau menyampaikan bahwa desa Legok untuk tahun anggaran 2024 mendapat tambahan dari DD dan BHP oleh karena itu sesuai amanat undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang Transparansi Informasi Publics pada hari ini Pemdes Legok menyelenggarakan Musdes tentang Penetapan Perubahan Kedua APBDes tahun anggaran 2024 dimana dasar dan tujuan utamanya adalah supaya semua pihak memahami pendayagunaan dana dari tambahan anggaran yang didapat oleh pemerintah desa Legok. Tuturnya!!.
Bersama ini kami patut menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Pasuruan atas adanya tambahan anggaran yang telah diberikan, yang jelas kami akan gunakan untuk membangun atas fasum yang menjadi super prioritas yang dibutuhkan di desa Legok. Tambahnya!!.
Setelah itu dilanjut dengan paparan tentang beberapa program pembangunan Hasil Penetapan Perubahan Kedua APBDes tahun 2024 yang disampaikan oleh sekdes Legok yang akrab disapa Bang Iril AS Shiddiqih.
Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari ketua BPD yang intinya menyetujui penetapan perubahan kedua APBDes tahun anggaran 2024 lalu diteruskan dengan penanda tanganan berita acara antara ketua BPD beserta anggotanya dan kepala desa Legok.
Pada sambutan camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMD kecamatan Gempol Bapak Tarimin, intinya beliau menyampaikan bahwa Musdes tentang Penetapan Perubahan Kedua APBDes tahun anggaran 2024 disamping sebagai perintah regulasi yang wajib dilaksanakan, poin utamanya adalah sebagai satu bentuk sikap transparansi Pemerintah desa Legok yang berkait dengan penggunaan tambahan anggaran tersebut. Tuturnya!!.
Sedang sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol, beliau menyampaikan bahwa pemerintah desa harus memahami betul tentang skala prioritas Nasional penggunaan dana desa ( DD) yang telah digariskan oleh Kemendes RI. Tuturnya!!
Yang kedua lanjutnya
Untuk tahun 2025 bahwa prioritas penggunaan dana desa (DD) adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan diantaranya Penanggulangan kemiskinan ekstrim, peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa yang lebih menitik beratkan pada program Bantuan langsung tunai (BLT) dan Ketahanan Pangan yang merupakan program berkesinambungan. Jelasnya!!( Budhi H).