Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam rangka untuk dapat merealisasikan ragam program pembangunan dan pemberdayaan di setiap desa sesuai ketentuan regulasi yang ada di amanatkan, untuk melaksanakan tahapan Musdes supaya dapat menyerap anggaran dana yang bersumber dari Dana Desa dan atau lainnya.
Begitu pula untuk masing-masing desa yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan termasuk yang ada di wilayah kecamatan Gempol.
Berkait dengan perihal tersebut diatas, Pemdes Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at tanggal (27-12-2024) menyelenggarakan Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2025.
Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Bulusari dan dimulai jam 08.00 wib -selesai .
Sedang para pihak yang hadir antara lain Forkopinka Gempol ( Camat Gempol diwakili kasi PMD kecamatan Gempol, Kapolsek Gempol diwakili oleh Babinkamtibmasnya, Dan Ramil 0819/20 diwakili oleh Babinsanya) .
Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol, Kepala desa beserta perangkat desanya dan ketua BPD beserta anggotanya serta Kawil SE desa Bulusari.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Bulusari Ibu Hj Siti Nurhayati, beliau menyampaikan bahwa Pemdes Bulusari menyelenggarakan Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2025 merupakan satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa sesuai amanat regulasi yang ada dan supaya kita dapat merealisasikan pelaksanaan ragam program pembangunan dan pemberdayaan dari sumber dana desa (DD) dan atau lainnya,yang telah ditetapkan dan disahkan atas persetujuan BPD. Tuturnya!!.
Yang kedua lanjutnya bahwa ragam program pembangunan dan pemberdayaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 adalah yang benar -benar super prioritas yang dilandaskan pada kebutuhan bukan karena keinginan.
Oleh karena itu untuk usulan program pembangunan dari dusun yang belum terkafer ,kami akan melakukan terobosan mohon bantuan dari Jasmas atau Pokir beberapa anggota dewan yang ada di Dapil 1 yang telah kami kenal.
Jelasnya !!.
Kemudian dilanjut dengan paparan tentang pos pos anggaran tahun 2025 untuk pelaksanaan realisasi program pembangunan dan pemberdayaan desa Bulusari yang di sampaikan oleh bapak Sekdes Bapak ARIE SETIAWAN.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh ketua BPD Bulusari Bapak Syekh Maulana Subchan Al Habsyi yang pada intinya memberikan persetujuan pada penetapan dan pengesahan semua ragam program pembangunan dan pemberdayaan yang telah dipaparkan oleh bapak Sekdes Bulusari karena sebelumnya kami beserta anggota BPD sudah beberapa kali melakukan Tuturnya!!.
Sedang untuk sambutan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol yang di wakili oleh Kasi PMD kecamatan Gempol Bapak Tarimin, Pada intinya beliau menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan tahapan Musdes Tentang Penetapan Dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2025 ,kami dari PMD kecamatan Gempol benar -benar mengajak 15 Pemdes yang ada di wilayah kecamatan Gempol ini berlari untuk secepatnya mempersiapkan dan melaksanakannya karena disamping waktunya sudah enjuri time agar semua pemerintah desa dapat merealisasikan pelaksanaan ragam program yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan sumber dana lainnya. Tuturnya!!
Yang kedua lanjutnya
Kami harus betul -betul optimal kepada semua Pemdes yang ada di wilayah kecamatan Gempol karena kami ingin memberikan pelayanan maksimal tapi masih ada 2 desa yang masih menjadi PR kami, Untuk desa yang satu sudah teratasi dan yang satu belum.
Jelasnya!!.
Untuk sambutan terakhir disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti , beliau pada intinya menyampaikan dalam penggunaan dana desa ( DD) pada intinya supaya pemerintah desa mengacu pada Permendes nomor 02 tahun 2024 dan Undang-undang nomor 62 tahun 2024 tentang APBN tahun anggaran 2025, yang berkait dengan program prioritas Nasional.
Tuturnya!!( Budhi H).