Pembacaan Tuntutan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Bangkalan

Berita, Hukum, Kriminal701 Views

Hatianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang  terjadi di Desa. Manok’an Kecamatan. Kokop, Kabupaten. Bangkalan, memasuki tahap ke 9, sidang ke 9 yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Kamis, 31/08/2023, tepat pukul 11.30 wib, merupakan sidang lanjutan dari hari Rabu sebelumnya yang di tunda. Agenda sidang kali ini adalah tuntutan.

MLM (43) merupakan korban Dalam kasus tindak penganiayaan tersebu dengan terdakwa SD (43), yang sama sama berasal dari warga Desa. Manok’an. Terdakwa SD (43) di tuntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di bacakan JPU dalam sidang lanjutan tersebut.

Kuasa Hukum korban MLM (43),  Rofi’i Ibnu Marzuki SH., Menyampaikan keterangannya,   “tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini dinilai cukup adil, karena dari pihak terdakwa SD (43) telah menyampaikan penyelesaiannya atas tindak penganiayaan yang di lakukan kepada korban SD (43).

Melanjutkan, ” pihak terdakwa SD bukan hanya menyampaikan penyesalannya dan sekaligus juga permintaan maaf  kepada korban MLM beserta keluarga, sehingga tuntutan 7 bulan penjara yang telah di bacakan JPU dalam sidang tersebut, sekali lagi menurut kami cukup adil. Tegas, Rofii.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan tersebut berlangsung lancar dan kondusif, dan berakhir tepat pada pukul 13.00 wib.

(PD)

See also  Berkolaborasi dengan Baznas, BPRS Bhakti Sumekar Berikan Bantuan Alat Usaha Kepada PEKKA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *