PBH Jatim Resmi Hadir di Sumenep, Buka Ruang Dialog dan Pencerahan Hukum

PBH Jatim Resmi Hadir di Sumenep, Buka Ruang Dialog dan Pencerahan Hukum

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Kehadiran Kantor Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kabupaten Sumenep menandai babak baru penguatan literasi hukum di daerah. Kantor PBH Jatim tersebut resmi dibuka di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sabtu (31/1/2026).

Peresmian kantor berlangsung dalam suasana akrab dan penuh dialog. Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang hadir, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Achmad Dzulkarnain, budayawan nasional D. Zawawi Imron, advokat senior, aktivis, hingga konten kreator Madura.

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, menegaskan bahwa PBH Jatim tidak ingin dipersepsikan hanya sebagai lembaga yang bergerak saat persoalan hukum sudah terjadi. Menurutnya, kantor PBH Jatim di Sumenep justru diharapkan menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan membangun kesadaran hukum bersama.

“Kami ingin PBH Jatim menjadi tempat yang ramah untuk berdialog. Bukan hanya untuk menangani perkara di APH, tetapi juga sebagai ruang pencerahan hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan,” kata Nadianto.

Ia menambahkan, pemahaman hukum yang baik merupakan fondasi penting dalam menciptakan keadilan yang sesungguhnya. Karena itu, edukasi hukum harus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum itu sendiri.

“Kalau masyarakat sudah paham hak dan kewajibannya, mereka tidak mudah dirugikan atau disalahkan ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menyambut baik berdirinya kantor PBH Jatim dan berharap keberadaannya dapat memberi warna positif dalam kehidupan hukum dan sosial masyarakat.

“PBH Jatim kami harapkan bisa menjadi mitra strategis pemerintah daerah, terutama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan menghadirkan dialog hukum yang objektif,” tutur Dzulkarnain.

READ  Perempuan Fakfak Sampaikan Aspirasi kepada Anggota MRP Papua Barat Wilson M. Hegemur dalam Dialog Penyaluran Aspirasi Triwulan I 2025

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat iklim demokrasi di daerah.

“Semakin baik pemahaman hukum masyarakat, semakin kecil pula potensi konflik. Ini penting untuk menjaga suasana daerah tetap kondusif,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *