Harianmedekapost.com, Banyuwangi, Jatim – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia sudah dimulai. Termasuk salah satunya di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Partai Politik ( Parpol ) yang melahirkan pemimpin dan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Banyuwangi secara otomatis melekat ada tugas tambahan yaitu untuk mengawal pemenangan calon yang direkomendasikan partai. Konsekwensi dan komitmen partai memang harus dibuktikan dengan hasil yang maksimal.
Para legislatif terpilih tentu tidak boleh lupa atau mengenyampingkan tugas pokok atau kewajibannya sebagai wakil rakyat. Syukur kalau bisa dan menerapkan sekali gayuh dua tiga pulau terlampaui. Terpenuhinya komposisi ketua dan wakil di legislatif adalah bukti siapnya DPRD Banyuwangi mewujudkan harapan masyarakat pada umumnya yang ada.
Talenta – talenta muda yang ada di legislatif kabupaten Banyuwangi tentu akan membawa kinerja untuk lebih produktif, jadi tidak ada alasan untuk tidak maksimal serap harapan dan aspirasi masyarakat yang sesungguhnya bukan yang ” abu – abu ” dengan bahasa ” omon – omon”.
Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten atau Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”. Hemat penulis mungkin bisa ada aturan yang mengatur secara personal atau individu sebagai legislatif dipisahkan dengan secara personil kepartaian atau bahkan dipertegas secara khusus saat pemilihan kepala daerah saja untuk ruang lingkup atau ruang geraknya. (Kus)