Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu, 11 Juni 2025.
Pelaku, Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diketahui merupakan pengurus di salah satu pesantren setempat. Ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas Satreskrim pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Menurut AKP Widiarti, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika korban berinisial F diminta oleh tersangka untuk membawakan air ke kamarnya. Saat berada di dalam kamar, korban kemudian menjadi sasaran tindakan keji pelaku. Karena pelaku adalah pengasuh di pesantren tersebut, korban merasa takut untuk melawan.
“Setelah kejadian, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” ujar AKP Widiarti.
Tindakan pelaku terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali. Lima hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali melakukan hal serupa dengan modus yang sama.
Dari hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa jumlah korban bukan hanya satu orang. Selain F, terdapat sembilan santriwati lain yang juga menjadi korban perlakuan bejat tersangka.
Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Widiarti.