Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sumenep.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan daerah yang dinilai tidak berpihak pada nasib petani tembakau di Sumenep.
Massa aksi membawa tuntutan agar DPRD segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 Tahun 2024 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi riil para petani tembakau saat ini.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahyatul Karim, menegaskan bahwa regulasi tersebut telah menimbulkan sejumlah persoalan krusial dan merugikan petani.
“Perda dan Perbup ini tidak hanya tumpang tindih secara kewenangan, tetapi juga gagal memberikan perlindungan nyata kepada petani. Mereka hanya diatur soal kualitas, tata cara penjualan, dan administrasi—tanpa menyentuh aspek fundamental seperti subsidi harga, asuransi gagal panen, atau jaminan pembelian oleh pabrikan,” ujar Ahyatul.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurutnya, tanpa adanya perlindungan konkret, posisi tawar petani tembakau di Sumenep akan terus berada di bawah tekanan industri besar.
PMII Kabupaten Sumenep menuntut DPRD untuk segera menunjukkan keseriusannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi perda tembakau paling lambat dalam waktu 4×24 jam.
Mereka juga mengajukan sejumlah poin penting yang harus dimuat dalam revisi perda baru, antara lain:
- Perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi petani.
- Penegasan sanksi hukum, dari penyidikan hingga pidana.
- Revisi Pasal 17 agar pungutan pihak ketiga diganti dengan mekanisme pungutan resmi berbasis aturan.
- Penguatan aspek lingkungan dan kesehatan.
- Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
- Keterlibatan semua stakeholder terkait.
- Kesejahteraan buruh tani dan pekerja pabrik.
- Standarisasi grading tembakau yang harus menggunakan alat, bukan manual oleh manusia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, H. Faizal Muhlis, turun langsung menemui massa aksi. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami berkomitmen akan segera menindaklanjuti tuntutan para adik-adik mahasiswa. Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait dan mempelajari regulasi yang ada, mengingat saat ini Perda hanya membahas aspek tata niaga saja,” ujarnya.
Faizal juga menyampaikan kesediaannya untuk mendorong revisi perda demi kepentingan petani tembakau.
“Jika pemerintah tidak cepat merespons persoalan ini, maka Komisi II DPRD akan mengambil langkah untuk segera melakukan perubahan perda tersebut. Logikanya, bagaimana mungkin pabrik membeli tembakau jika tidak ada petani? Maka keberadaan petani harus diperhatikan secara serius,” tambahnya. (*)