Lujeng Sudarto: Perekrutan Team Fasilitator TJSL Harus Transparansi, Akuntabel Dan Kredibel 

Harianmerdekapost-PasuruanWalaupun pembahasan di tingkat Pansus hampir rampung, draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) , saat ini menjadi perhatian masyarakat kabupaten Pasuruan. Aliansi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Transparansi Kebijakan (Gertak) baru-baru ini menyampaikan sejumlah catatan dan usulan saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (14-04-2025)

Mereka mendesak agar materi raperda disempurnakan sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. Pada dasarnya pandangan aktifis masyarakat sipil yang ikut audensi menyetujui adanya Raperda TJSL. Namun ada beberapa pasal yang belum bisa diterima .

“Seperti daerah yang ditempati sebuah perusahaan ataupun industri yang kena dampak langsung tidak bisa serta merta bisa mendapatkan kompensasi langsung dari CSR/TJSL. Seperti selama ini yang bisa mereka rasakan. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari team fasilitator maupun forum CSR. ”

Ketua LSM AMCD, Hanan, ia mempertanyakan urgensi semangat pemerataan dalam implementasi program TJSL di Kabupaten Pasuruan. Hanan mendesak adanya pemetaan wilayah yang akurat, mengingat tidak semua kecamatan atau desa memiliki keberadaan perusahaan. “Lantas, bagaimana caranya agar program CSR yang direalisasikan perusahaan dapat menjangkau pula wilayah-wilayah di Kabupaten Pasuruan yang tidak memiliki perusahaan?” tanyanya, menekankan pentingnya keadilan dan transmigrasi dalam distribusi manfaat TJSL.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, menyoroti kurangnya pengaturan yang jelas mengenai tim pelaksana maupun tim fasilitator TJSL dalam rancangan perda tersebut.

” Sebenarnya kami setuju dibuat nya perda TJSL dengan semangat pemerataan pembangunan di seluruh Kabupaten Pasuruan”.

Akan tetapi, aspek fundamental seperti keberadaan tim fasilitator seharusnya diatur secara eksplisit dalam perda, tidak hanya melalui peraturan bupati,”

“Harus benar benar kredibel dan mempunyai kapasitas, dan perlu dilakukan assessment untuk menjadi anggota tim fasilitator, tidak asal pilih “tegasnya

See also  Peduli Lingkungan, Babinsa Klakah Gotong Royong Bersihkan Selokan di Pemukiman Warga

Lebih lanjut, Lujeng menekankan betapa krusialnya memastikan kredibilitas tim fasilitasi. Hal ini, menurutnya, dapat dicapai melalui proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel, termasuk pelaksanaan uji kompetensi, penelusuran rekam jejak calon anggota, serta penilaian kapasitas yang komprehensif.

” Juga kalau boleh saya mengusulkan ada 4 pilar yang mengisi anggota tim fasilitator: masyarakat umum, teknokrat (mantan),akedimisi dan aparat penegak hukum ( biar tidak ada yang main main nantinya)

Menanggapi berbagai kritik yang dilontarkan, Plt Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo, menjelaskan bahwa pengelolaan TJSL oleh pemerintah daerah bertujuan untuk mengkonsolidasikan kembali ,agar pembangunan didaerah bisa tercapai secara maksimal . Sebenarnya forum CSR ini sudah ada sejak 2012, namun karena hasilnya kurang maksimal, maka di buatlah PerdaTJSL ini.

“Selama ini, kita melihat banyak perusahaan beroperasi di Pasuruan, namun, kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah dirasa belum optimal dan merata. Istilah ‘konsolidasi’ yang kami pilih dalam raperda ini memiliki makna untuk menyatukan dan mengarahkan kontribusi tersebut,” jelas Kokok.

Masukan konstruktif dari Gertak akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan yang serius bagi pemerintah daerah. “Keterlibatan organisasi non-pemerintah memberikan perspektif yang berharga, dan kami sangat terbuka terhadap hal tersebut,” tutur nya .

Selama ini pengelolaan CSR di tingkat bawah melibatkan mulai dari Dusun,pemerintah desa dan karang taruna yang ada di ring 1,2.. Sedangkan desa yang tidak ada industri ataupun perusahaan tidak akan bisa mendapat CSR, kalau pengelolaan nya seperti itu. Namun dengan dibentuknya perda TJSL, kedepannya akan di petakan secara sistematis daerah atau desa mana yang prioritas paling membutuhkan dukungan program CSR.

“Jika sebelumnya program CSR berjalan sendiri-sendiri, maka dengan adanya perda ini, kita harapkan dapat terkonsolidasi dalam satu wadah besar demi tercapainya pemerataan pembangunan di seluruh Kabupaten Pasuruan,”

See also  Pemdes Desa Kepulungan Menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2023

“Jadi semangat Perda TJSL ini adalah mengkonsolidasi kembali untuk pemetaan pembangunan di kabupaten Pasuruan “terang Kokok

Ketua Pansus Raperda TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, memahami betul kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan daerah. Ia meyakinkan bahwa raperda ini telah melalui serangkaian penyempurnaan yang signifikan selama proses pembahasan di tingkat pansus.

” Kami sudah mengkaji draf mulai dari awal di panitia khusus , kami telah melakukan banyak perbaikan dan penyempurnaan substansi raperda,” terangnya.

Namum tetap masih terbuka untuk perbaikan dan penyempurnaan, juga setelah selesai akan dikonsultasikan lagi ke pemerintah provinsi sebelum jadi Perda.

Terkait dengan adanya larangan pengajuan proposal CSR secara langsung oleh masyarakat atau lembaga, Yusuf menjelaskan bahwa seluruh alokasi dan penyaluran dana TJSL akan dikoordinasikan oleh tim fasilitasi sesuai dengan kebutuhan riil di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan,

“Tim fasilitator tetap akan mendengarkan suara dari bawah, karena kita berharap program TJSL akan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat kabupaten Pasuruan,” pungkasnya…izz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *