Lanjutan Sidang Gugatan Sengketa Lahan di Watu Gong, Penggugat dan Tergugat Serahkan Bukti

Harianmerdekapost.com-Pasuruan – Sidang gugatan sengketa lahan antara keluarga H. Usman selaku penggugat dan keluarga H. Fattah melalui ahli warisnya, Siti Jamilah, selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu siang (19-11-2025)

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menyerahkan sejumlah dokumen pembuktian terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Sementara pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Andreas Wiusan, menghadirkan saksi untuk mendukung dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa objek sengketa merupakan lahan yang dibeli pada 10 September 1991 di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, dengan luas sekitar 6.800 meter persegi seharga Rp2 juta.

Terkait transaksi tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi yaitu Usman (57) dan Misrai (49). Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Misrai mengungkapkan bahwa saat transaksi jual beli berlangsung, pihak H. Fattah belum menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat, namun berjanji akan menunjukkannya dalam waktu 15 hari.

“Tidak ada perjanjian sewa menyewa. Yang ada hanya perjanjian jual beli, dan saya menjadi saksinya,” tegas Misrai dalam persidangan.

Beberapa pihak yang disebut hadir sebagai saksi saat jual beli di tahun 1991 di kantor Desa Randu Gong berlangsung antara lain:

Jani R. Jaya (Kepala Desa saat itu)Sasmito (Carik), Toha (Perangkat Ulu-Ulu), Misti (Istri H. Fattah), H. Saprawi (Perangkat Desa)

Misrai juga menambahkan bahwa sertipikat lahan tersebut telah terbit sejak tahun 1979, dan hingga kini tanah dimaksud dikuasai serta digarap oleh H. Usman dengan tanaman padi dan jagung.

Ia turut menjelaskan bahwa nama Yusman dan H. Usman yang muncul dalam berbagai dokumen merupakan orang yang sama. Misrai sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala dusun sekaligus penarik pajak desa sejak tahun 1991 hingga sekarang.

READ  Pemprov Papua Barat dan 7 Kabupaten Sinkronkan RPJMD 2025-2029 dengan Visi Presiden Prabowo

Objek sengketa memiliki batas sebagai berikut: Utara: Milik Sunari, Timur: Saluran air, Selatan: Saluran air, Barat: Lahan milik Hatima

Saat ditemui awak media,kuasa hukum penggugat, Andreas, berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Kami berharap putusan hakim nanti dapat memberikan kepastian hukum, sehingga objek tersebut dapat dimiliki secara sah oleh pihak yang berhak,” ujarnya.

Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *