Langkah LSM GBB Guna Memastikan Perusahaan Pemotongan Kapal Di Desa Tanjung Jati Sesuai Dengan Hukum Dan Undang Undang Yang Berlaku

Hariannmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Jumat, (18/07/2025), LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) mengadakan giat Audensi bersama dengan Balai Pengelolaan Sumber Pesisir dan Laut (BPSPL), guna menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran legalitas perijinan perusahaan dalam usaha pemotongan Kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Usaha Pemotongan Kapal tersebut menjadi sorotan pasca dilakukan penegakan hukum oleh Dittipiter Bareskrim Polri,hingga berujung vonis bersalah dan pidana 7 bulan pidana penjara terhadap 4 pengusaha pemilik pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Perkara nomor 41, 42,43, 44/Pid.Sus/2025/PN.Bkl melanggar ketentuan UU nomor 17 tahun 2008  tentang pelayaran.

Pada saat penegakan hukum kepada 4 pengusaha pemotongan kapal tersebut masih dalam proses persidangan, timbul kejanggalan dengan beroperasinya kembali kegiatan pemotongan kapal di Desa Tanjung jati tersebut. Di tambah dengan adanya papan yang bertuliskan “Kerjasama Industri Galangan Kapal dan Perahu Pusat Koperasi Angkatan Laut Koarmada II Surabaya dengan PT. Samudera Lautan Agung”.

Sehingga dengan adanya hal tersebut LSM GBB mengambil langkah guna mendapatkan kejelasan dan  kepastian adanya kabar yang beredar bahwa usaha pemotongan kapal yang semula ilegal telah mengantongi/memiliki legalitas perijinan yang lengkap.

Guna memperjelas kabar yang beredar, LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) melakukan pengecekan kepada nara sumber terkait. Konfirmasi yang di dapatkan, menurut Kementrian Perhubungan RI melalui Kantor UPP Kelas II Branta Pamekasan menyatakan bahwa belum ada ijin operasional dari Kementrian Perhubungan, sementara terkait dugaan terbitnya PKKPR Laut (dulu ijin lokasi) dapat di cek di BPSPL Denpasar, untuk ijin AMDAL bisa cek di Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, sementara perijinan lain bisa di cek melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan.

READ  Kader PKB Pasuruan Dimanapun Berada, Wajib Memenangkan Gus Mujib Jadi Bupati Tegas Gus Irsyad

Dalam acara audiensi LSM GBB bersama dengan BPSPL, M. Rosul Mochtar, SE,SH selaku ketua LSM GBB. mempertanyakan seluruh syarat administrasi usaha pemotongan kapal desa Tanjung Jati Kamal tersebut, salah-satunya syarat sertifikat tanah /  penguasaan tanah yang jika berbatasan darat langsung dengan laut. Kesimpulan hasil audiensi terdapat kejanggalan terbitnya ijin PKKPRL atas nama PT. Samudera Lautan Agung dari Kementerian KKP RI karena kurangnya syarat administrasi maupun verifikasi lapangan karena verifikasi hanya dilakukan melalui internet saja.

Untuk itu LSM Gerakan Bangkalan Bersih  (GBB) akan terus mengawal setiap usaha dan atau perusahaan di Bangkalan, wajib untuk  mematuhi setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dalam menjalankan semua kegiatan dan operasional perusahaan, tidak terkecuali usaha yang bekerjasama dengan Badan Usaha milik TNI/Polri atau penegak hukum lainnya. Terkait ijin PKKPR Laut milik PT. SLA yang syarat administrasi tidak lengkap, diduga berada dilokasi prohobited area dan tidak ada verifikasi lapangan langsung akan diminta pembatalan. tegas, Rosul.

(PD/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *