Klaim Fiktif BPJS Terkuak, Kemenkes Ancam Cabut Izin RS dan Dokter Yang terlibat 

Berita, Hukum277 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak,Kalbar-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peringatan keras terhadap rumah sakit yang terlibat dalam kasus klaim fiktif BPJS. Kemenkes menegaskan bahwa izin praktik rumah sakit yang terlibat bisa dicabut. “Kita turun sama-sama ke lapangan mengecek. Kami sudah dapat data dari BPJS tapi kami perlu verifikasi. Bahwa tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Menurut Murti, ada delapan jenis penipuan klaim BPJS yang ditemukan di sejumlah rumah sakit:

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Phantom Billing: Klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan.

Phantom Diagnosis Manipulation: Diagnosis yang salah untuk mendapatkan klaim lebih tinggi.

Self Referrals: Rujukan diri sendiri yang tidak perlu.

Upcoding: Mengubah kode diagnosis atau prosedur untuk mendapatkan tarif lebih tinggi.

Repeat Billing: Klaim yang diulang pada kasus yang sama.

Fragmentation: Pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama untuk nilai klaim lebih besar.

Suap atau Gratifikasi: Penerimaan gratifikasi terkait klaim.

Iuran Biaya: Penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemenkes sudah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada tiap rumah sakit dan dokter yang terlibat. “Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak,” jelas Murti.

Modus Pengumpulan Data Fiktif Kasus klaim fiktif ditemukan di tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara oleh KPK. Data fiktif warga dikumpulkan oleh oknum petugas rumah sakit melalui kegiatan bakti sosial. “Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya udah mau ngumpulin KTP dan kartu BPJS,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

See also  H-2 Pemilu 2024,Provinsi Papua Barat Sepakat dan Gaungkan Deklarasi Damai.

sejumlah media lain juga menyoroti kasus ini. Media Indonesia melaporkan bahwa kasus ini telah merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Kompas menambahkan bahwa beberapa rumah sakit yang terlibat juga diduga melakukan kolusi dengan pihak BPJS untuk mempermudah proses klaim.

Pemberantasan kecurangan dalam klaim BPJS merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem kesehatan Indonesia. Kemenkes dan KPK berkomitmen untuk terus mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik-praktik curang ini, demi terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih baik dan transparan.

[*kzn*Andi S*candi*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *