Manokwari.,Harianmerdekapost.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek jalan Mogoy-Merdey yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar. Penyelidikan ini dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Abun Hasbullah Syambas, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sepuluh orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PUPR Papua Barat. “Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, serta oknum Kepala Dinas PUPR berinisial N,” ujar Abun.
Dalam rangka mendukung penyelidikan, tim penyidik kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Papua Barat dan Kantor BPKAD Papua Barat, serta berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap sebagai alat bukti. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jalan yang dananya bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2023.
“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, dan dokumen tersebut sudah kami sita,” lanjutnya. Abun memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey.
“Secepatnya kami akan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan agar penetapan tersangka dapat segera dilakukan,” tambahnya.
Proses penggeledahan di kedua kantor tersebut berakhir sekitar pukul 17.30 WIT. Tim Jaksa berhasil mengamankan dua koper dan satu boks yang berisi dokumen penting. Penggeledahan di Dinas PUPR dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, sedangkan penggeledahan di Kantor BPKAD dipimpin oleh Abun Hasbullah Syambas selaku Aspidsus Kejati Papua Barat.(ARK).
Editor : Amatus.Rahakbauw.K