Kejari Jayapura Tangkap DPO Kasus Korupsi Bendungan Sarmi Rp 2,2 M

Berita, Daerah, Hukum496 Views

Harianmerdekapost.com.,Jayapura.,Papua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, melalui bidang Pidsus berhasil amankan DPO terpidana kasus pengerjaan Pembangunan Bendungan irigasi Lokasi SP II Tahap I distrik Bonggo Kabupaten Sarmi tahun 2013.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe menjelaskan terpidana YV adalah salah satu Pejabat yang mengendalikan Kegiatan Pembangunan Bendungan irigasi Lokasi SP II Tahap I distrik Bonggo Kabupaten Sarmi , (Bersama -sama dengan YM ketua panitia lelang, YI selaku bendahara pengeluaran, DJ selaku Konsultan Pengawas, OM selaku Kabag keuangan, RS selaku direktur PT. Intan Bina Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75 berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua No : 43/LHP/XIV.11/P/07/2013 tanggal 23 Juli 2013. Sehingga bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Teman-teman yang melakukan pengerjaan bersama YV sudah lebih dulu diamankan dan sudah ganti rungi kerugian negara,” terang de Queljoe di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).
Lebih lanjut de Queljoe menuturkan, terpidana YV ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura tanggal 09 Januari 2023 Nomor Print – 63/ /R.1.10/Fu.1/01/ 2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1786 K/ Pid.Sus / 2018, tanggal 19 November 2018, dengan amar sebagai berikut :

MENGADILI

– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / terdakwa YV tersebut.

– Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT.JAP tanggal 23 Oktober 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jap tanggal 19 Juli 2017 tersebut mengenai pasal yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

See also  Bertukar Pikiran Dengan Para Pengurus Gereja.

1. Menyatakan terdakwa YV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama :

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan:

3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada sebesar Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Ditambahkan de Queljoe, kronologis pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yaitu bahwa Tim Eksekusi Kejari Jayapura terdiri dari MARVIE DE QUELJOE, SH.MH (Kasi Pidsus selaku Ketua Tim ) dan Staf Pidsus Kejari Jayapura bersama Personil Kepolisan yang mana # 1 bulan sebelumnya telah dilakukan pengintaian/pemantauan terhadap terpidana kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Tim bergerak melakukan pengintai di rumah makan sendok garpu di Abepura yang mana informen menyampaikan bahwa terpidana akan menuju ke rumah makan tersebut.

“Selanjutnya sekitar pikul 14.30 terpidana dilakukan penangkapan tanpa adanya gangguan dan halangan terpidana langsung menuju ke Klinik Medica Utama yang beralamat di Abepura untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan setelah hasil pemeriksaan keluar kami menuju ke Lapas Abepura di Jayapura,” pungkasnya.

(Amatus.Rahakbauw.K)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *