Kejaksaan RI Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas, Wujudkan Reformasi Tata Kelola Aset Negara

Jakarta,Harianmerdekapost.com — Kejaksaan Republik Indonesia (RI) secara resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan),

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Rupbasan Jakarta Timur dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana, serta Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia.

Pengalihan pengelolaan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, yang mengalihkan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit yang membidangi pemulihan aset.

Tujuan dari langkah strategis ini adalah untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta mendukung pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan semata urusan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum yang besar dalam menjaga alat dan hasil kejahatan sebagai barang bukti. Hal ini penting guna menjamin integritas proses peradilan pidana, termasuk kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

Pengalihan dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama berupa pilot project di Jakarta, dan tahap kedua akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam waktu 30 hari. Target penyelesaian pengalihan secara menyeluruh adalah dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Perpres tersebut diundangkan.

Pegawai Rupbasan yang bergabung dengan Kejaksaan RI diharapkan segera menyesuaikan diri dengan sistem kerja dan budaya organisasi baru. Pengelolaan ke depan dituntut terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menciptakan pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada keadilan.

See also  Pastikan Komitmen Sekolah, BPOM Manokwari Lakukan Pengawalan PJAS

JAM-Pembinaan menyebut momen ini sebagai tonggak penting dalam reformasi tata kelola aset sitaan dan rampasan negara, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.(ARK)

Editor Amatus.Rahakbauw. K

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *