Kasus Oknum Ketua PPS Di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Di Duga Terjerat  Pidana Pemilu 2024

Berita, Politik931 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Berdasar laporan dari masyarakat selama pemilu kemarin hingga hari ini Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS, sedang untuk penghitungan ulang di tingkat kecamatan ada 28 TPS, untuk Etik PPS ada 3 orang, dan 8 TPS yang masing-masing ada 7 anggotanya sehingga ada 56 orang KPPS.

Untuk pidana pemilu, Bawaslu merekomendasikan ada 3 lokasi yang berpotensi masuk pidana pemilu seperti desa Banyuajuh Kecamatan Kamal membawa kabur C Hasil, desa Ujung Piring Kecamatan Bangkalan melakukan pencoblosan surat suara, desa Glagah kecamatan Arosbaya.

Untuk penghitungan ulang di 28 TPS ini tersebar di desa Sangragung, desa Socah kecamatan Socah, desa Banyuajuh kecamatan Kamal, desa Bator kecamatan Klampis. Sedang untuk PSU ada di desa Glagah Kecamatan Arosbaya, desa Sandhang Dajjah kecamatan Labang, desa keleyan kecamatan Socah, kelurahan Kraton, kelurahan Mlajah dan Desa ujung piring Kecamatan Bangkalan,

Untuk Desa Banyuajuh, Bawaslu sebut terjadi pelanggaran Pidana Pemilu, hal tersebut diduga dengan sengaja oknum Ketua PPS setempat membawa kabur Form C1 Hasil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh saat ditemui dikantornya mengatakan, bahwa saat ini telah mengundang Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan rapat koordinasi guna mengambil langkah-langkah hukum sesuai kesalahan masing-masing, karena terdapat 3 lokasi yang berpotensi terjadi pidana pemilu.

” Dari tadi malam hingga saat ini ketua PPS desa Banyuajuh dicari banyak orang termasuk kepolisian karena membawa kabur C Hasil ” Ujarnya, Kamis (15/02/24).

Dikatakan dia, bahwa pihaknya belum bisa memastikan motif dari ketua PPS atas pelanggaran membawa kabur C Hasil.

“Status ancaman hukuman yang akan di kenakan berbagai macam, sesuai dengan  kesalahan yang dilakukan, karena juga ada yang diduga menggunakan atau merusak hak pilih, tinggal pasalnya yang ditentukan oleh teman teman Sentra Gakkumdu ” Pungkasnya.

See also  Tasyakuran HUT Bhayangkara Ke 78 Di Pol Mapolsek Gempol " Dalam Rangka Meningkatkan Sinergitas 4 Pilar Dan Mewujudkan Polri Presisi"

(Ga/Sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *