Kades Klatakan diminta menjelaskan kemana dana TKD sebesar 810 juta rupiah yang seharus nya dibagikan bukan dijadikan milik pribadi

Berita, Investigasi2448 Views

Harianmerdekapost.com, Jember, Jatim – Berawal dari kecurigaan awak media bernama Rudi yang mendatangi desa Klatakan kecamatan Tanggul kota Jember. Pasalnya tanah desa yang di sewakan kepada orang lain tidak kunjung ada kejelasannya.

Salah satu petugas desa sempat berbincang-bincang mengenai pembagian hak mereka terkait dana TKD senilai 810 juta rupiah ditahun 2022 belum ada kejelasan sama sekali. Ini adalah ujian desa Klatakan terkait kepala desa mereka yang baru pernah terlibat kasus penebangan tanpa izin di tanah TKD yang masih berstatus sewa oleh orang lain.

Ada beberapa proyek desa yang sempat dihentikan oleh Kades Klatakan bernama Ali Wafa dengan memberhentikan pekerjanya sebanyak 13 orang yang merupakan warga asli Klatakan kecamatan Tanggul sendiri. Ini menimbulkan kecurigaan terhadap proyek tersebut.

Dikomfirmasi kepada kepala desa Klatakan Ali Wafa mengatakan terhenti nya pekerjaan tersebut karena dirinya tersandung kasus penebangan pohon di tanah TKD yang masih berstatus sewa kepada orang lain. Seharus nya tidak ada penghentian proyek tersebut dikarekan ada tidak ada kepala desa tetap menjadi tanggung jawab desa untuk melanjutkan proyek gorong-gorong tersebut.

Gubernur, Bupati diminta serta kejaksaan untuk dapat menyelidiki beberapa proyek serta dana APBDes di desa Klatakan kecamatan Tanggul kota Jember guna menyelamatkan uang negara dari penyelewengan oknum aparatur desa yang nakal. (Korwil Nasional)

See also  Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sumenep, Berikut Komitmen H. Zainal Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *