Gugatan Sengketa Lapangan Warungdowo Dinilai Kabur, Pengacara Tergugat  Optimis Menang

Harianmerdekapost.com-Pasuruan Sengketa kepemilikan lahan lapangan di Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak baru. Persidangan perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil semakin memanas setelah pihak Kejaksaan Negeri Bangil, yang bertindak sebagai pengacara negara, menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat gugatan.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan Purning Dahono Putro mengatakan dua saksi berasal dari warga Warungdowo, satu dari PT KAI Daop 9 Jember, dan satu lagi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Mereka diminta memberikan keterangan terkait status kepemilikan dan penggunaan lahan yang kini diperebutkan.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, saksi pertama, Roni, menyatakan bahwa lapangan Warungdowo dulunya digunakan warga untuk aktivitas sosial dan olahraga. Namun, sejak tahun 2013, fungsi lapangan berubah karena digunakan sebagai lokasi bengkel oleh M. Romli.

“Sejak 2010 saya punya lapak di pinggir lapangan itu. Waktu itu masih digunakan warga. Tapi sejak 2013, lapangan itu penuh dengan barang-barang bengkel, dan warga sudah tidak bisa memanfaatkan lagi,” kata Roni.

Saksi lain, Ali Imron, juga menyayangkan perubahan fungsi lahan tersebut. “Anak-anak dulu main bola di situ. Sekarang sudah tidak bisa, karena takut cedera kena barang-barang bengkel,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Suliono, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima permohonan pengukuran atau pendaftaran kepemilikan atas lahan tersebut. Artinya, lapangan Warungdowo belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) resmi.

“Kalau belum ada pengukuran dan penelitian, maka SK hak atas tanah juga belum bisa diterbitkan. Sampai saat ini status tanahnya belum jelas,” terang Suliono.

Beda halnya dengan keterangan dari PT KAI Daop 9 Jember. Melalui perwakilannya, P. Deli, PT KAI mengklaim sebagian dari lapangan Warungdowo adalah milik perusahaan berdasarkan peta internal sejak tahun 1941. Dalam peta tersebut, disebutkan bahwa lahan seluas sekitar 15.000 meter persegi akan dijadikan lokasi stasiun.

See also  Dir Binmas Polda Papua Barat Gelar Tatap Muka Dengan Para Tokoh Lapisan Masyarakat di Kabupaten Fakfak.

“Dalam growncut (peta rencana) milik PT KAI, memang disebutkan lahan itu masuk dalam kawasan milik kami. Tapi memang tidak ada pemeliharaan hingga akhirnya digunakan pihak lain,” ujar Deli.

Pihak tergugat, M. Romli, melalui kuasa hukumnya Masbuhin, menyebut bahwa perkara ini hanya mengulang proses hukum sebelumnya, yakni persidangan pidana tahun 2022. Ia juga menilai materi gugatan tidak konsisten dan batas lahan tidak jelas.

“Materi gugatan dari pihak kejaksaan acak-acakan. Tidak ada batas yang jelas di lapangan Warungdowo itu. Ini hanya pengulangan kasus sebelumnya,” kata Masbuhin usai sidang.

Dengan kondisi tersebut, Masbuhin menyatakan yakin kliennya akan memenangkan perkara perdata ini. “Kami optimis bisa menang, karena tidak ada dasar hukum dan bukti yang kuat dari penggugat,” pungkasnya…izz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *