Empat Apes Satu Buron, Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Komplotan Maling Ini Didor Polisi

Palangka Raya, harianmerdekapost – Khasus Pencurian yang diduga menimpa salah satu Perusahaan minuman PT. Bintang Artha Niaga Kusuma (PT Bank) , di Jalan Mahir mahar, Km. 11, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Rabu (23/08/2023) lalu, berhasil dibongkar Polrestabes Kota Palangka Raya. Dalam kasus tersebut ada 5 (Lima) orang tersangka yang telah diamankan yakni RM , FY, PS, AI dan AP.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan bahwa dalam kasus pencuruan tersebut dua tersangka yaitu RY dan RM sudah terlebih dahulu diamankan tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Palangka Raya dengan di backup Polda Kalteng, Polda Kalsel dan juga Kaltim di Banjar Masin (Kalsel).

“Sebelumnya kedua tersangka RY dan RM dengan disusul komplotanya PS dan AI sudah kita amankan terlebih dahulu, saat ini masih ada satu orang yaitu AP sudah masuk pada Daftar pencarian orang (DPO),” Ungkap Kapolresta saat jumpa pers, Jum’at (10/11/2023) di Mapolresta Palangka Raya.

Dalam kasus tersebut, budi menambahkan bahwa saat ini, selain Ke-4 tersangka tersebut pihaknya juga telah mengamankan barang bukti Satu Unit Sepeda Motor jenis Honda PCX warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 4543 BS dan juga satu unit Mobil jenis Toyota Calya warna putih dengan nopol F 1163 VH, yang digunakan untuk melakukan Aksinya.

“Kami berhasil menyita satu buah motor dan satu buah mobil yang digunakan pelaku, motor dan mobil itulah yang digunakan mereka untuk melakukan aksinya, karena saat dilakukan penangkapan mereka melakuakan perlawanan, akhirnya kaki sebelah kiri terpaksa dihadiahi timah Panas,” Tambahnya.

Lanjut Kapolresta, dalam khasus ini, ke-4 tersangka RM, FY, PS dan AI saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Budi juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat terutama di daerah setempat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, semua itu demi keamanan bersama dan mengantisipasi agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini.

See also  Desa Wisata Tobati Mendapatkan Kategori Terfavorit Dari Ajang Penghargaan ADWI.

“Dalam Khasus ini, AP selaku otak dari kasus ini sudah kita masukan Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian untuk ke-4 tersangka yang sudah kita amankan kita kenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, saya juga berharap kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap Aksi kejahatan seperti ini,”tutupnya.(Luk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *