Dua Pemuda Asal Kecamatan Lenteng Diringkus Polisi

Berita, Daerah505 Views

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Dua orang pemuda berinisial IM (28) dan MR (24), asal Kecamatan Lenteng harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Jum’at, (09/08/2024) sekira Pukul 11.15 Wib.

IM (28), yang merupakan warga Desa Elak Daya Kecamatan Lenteng, dan MR (24), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng ditangkap oleh anggota Polsek Kota Sumenep di Jalan Trunojoyo Gang 2 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasi Humas polres sumenep, Akp Widiarti mengatakan, kejadian tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.

Mendapatan informasi tersebut, kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Alhasil saat melakukan penyelidikan, anggota Polsek Kota Sumenep menjunpai dua orang pemuda berada di gang  No.2 Kelurahan Pajagalan yang secara tiba-tiba dari salah satu dari dua orang tersebut membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya.

“Kedua orang pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti

Setelah ditunjukkan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” tambah AKP Widiarti.

Akibat  perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Adapun barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat  0.29 gram  ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo  A 53 warna hitam dan 1 ( Satu )  Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru. (*\Nri)

See also  Pemkab Mimika dan Kejari Mimika Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *