Dinamika Politik Menjelang Pilkada Kabupaten Pasuruan Dan Langkah GERTAP

Berita, Daerah, Politik166 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pelaksanaan pilkada serentak Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan wakil Bupati kabupaten Pasuruan yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal (27-11-2024) semakin dekat dan tinggal menghitung hari dimana kedua Paslon sama -sama berupaya maksimal saling berlomba melakukan kampanye untuk menarik simpatik masyarakat demi mendapat dukungan suara.

Kedua Paslon dan Tim sukses dari masing -masing Paslon selaku peserta pilkada seharusnya dapat memahami secara utuh dan dapat melaksanakan secara baik serta benar tentang larangan berkampanye sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 69 dan 71, tapi faktanya masih saja terjadi adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon dalam berkampanye.

Sebagai contoh riel pada hari senen tanggal ( 11-11-2024) sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Transparansi Pemilukada ( GERTAP) mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan temuan lapangan tentang adanya pelanggaran Pilkada yang telah dilakukan oleh salah satu Paslon dan oknum kepala desa di wilayah kabupaten Pasuruan yang terlibat politik praktis untuk mendukung Paslon nomor urut 2.

Sesuai cuplikan proses pengaduan yang disampaikan oleh salah satu aktivis yang tergabung dalam GERTAP yang akrab disapa Bang Hanan yang didengar dan diikuti oleh Tim media harian merdeka post bersama beberapa rekan jurnalis lainnya , beliau bersama rekan aktivis/ NGO lainnya datang ke kantor Bawaslu dan diterima oleh ketua Bawaslu Arie Yoenianto bersama jajarannya, kemudian beliau menyampaikan bahwa kami hadir disini bersama NGO lainnya untuk menyampaikan temuan lapangan tentang adanya dugaan pelanggaran kampanye yang telah dilakukan oleh Cawabup nomor urut 2 Sobih Asrori yakni diduga (07-11-2024) telah melakukan kampanye di Rumah Ibadah Musholla Yayasan Al Musthofa di dusun Penanggungan desa Wates kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan, yang kedua dugaan keterlibatannya kades Tebas kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan yang turut serta mendistribusikan APK dan kampanye untuk mendukung Paslon nomor urut 2. Tuturnya !!.

See also  **Pemancing Hilang di Sungai Ambawang, Kubu Raya**

Yang kedua lanjutnya
Bersama ini kami juga menyerahkan beberapa alat bukti dan mungkin bisa dijadikan sebagai landasan pijak oleh pihak Bawaslu kabupaten Pasuruan dalam melakukan kajian dan pendalaman tentang temuan lapangan yang berkait dengan pelanggaran yang telah terjadi. Jelasnya !!.

Kemudian Direktur LSM Pusaka yang akrab disapa Kang Lujeng menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten Pasuruan diharap mampu bersikap Arif dan tegas, apabila benar nanti terbukti bersalah , hendaknya untuk menindaklanjuti hingga tuntas bagi Paslon yang melakukan pelanggaran dimana semua ini demi mewujudkan pelaksanaan pilkada kabupaten Pasuruan yang jujur dan adil. Tuturnya!!.

Yang kedua lanjutnya beliau juga menyoroti tentang kevalidan hasil Survei baik dari Paslon nomor urut 1 maupun Paslon nomor urut 2 karena keduanya saling mengklaim hasil survey lebih tinggi dari yang lain.
Jelasnya!!.

Sedang respon yang diberikan oleh ketua Bawaslu Bapak Arie Yoenianto, Beliau menyampaikan terima kasih kepada Rekan-rekan GERTAP yang turut serta melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada kabupaten Pasuruan dan terkait dengan temuan lapangan yang telah disampaikan dan kami berjanji akan melakukan pengkajian dan pendalaman, kalau memang cukup bukti ,kami pasti tindak lanjuti. Jelasnya!!.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *