Harianmerdekapost.com-Pasuruan- Jawa Timur,– Dengan disahkannya KUA PPAS tahun 2026 oleh DPRD kabupaten Pasuruan. Kerangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 kabupaten Pasuruan sudah nampak.
Dokumen KUA berisi kebijakan umum pemerintah daerah yang terkait dengan belanja, dan pembiayaan daerah serta pendapatan baik itu PAD maupun dana transfer serta pendapatan lainnya,, sedangkan PPAS merinci prioritas program dan kegiatan serta plafon anggarannya.
Dokumen yang disusun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah disepakati menjadi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu dituangkan dalam nota bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna ke II di Gedung DPRD, (21-08-2025)
Dalam sambutannya Bupati Pasuruan H.M.Rusdi Sutejo menyampaikan..
“sangat mengapresiasi dan terimakasih atas kerjasamanya antara pimpinan dewan serta anggota DPRD kabupaten Pasuruan dan semua pihak yang telah memberi masukan dan mengkaji dalam rangka penyelesaian serta penyempurnaan ( KUA) Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah serta Prioritas Plafon Angaran Sementara (PPAS) , untuk mempercepat terwujudnya kabupaten Pasuruan yang lebih baik”
Sebelumnya telah disampaikan pada saat pengantar KUA PPAS dibacakan bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 Rp,3.499.607.689.203 dengan Belanja daerah sebesar Rp 3.948.091.813.837, proyeksi devisit anggaran Rp 449.229.402.610,-
Saat ditemui awak media Bupati Pasuruan H.M.Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa dalam KUA PPAS kenapa proyeksi devisit besar, itu sudah sesuai dengan arahan dari kementerian. Kita harus mampu menjaga stabilitas dan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan ini juga kan masih sementara, bisa saja berubah nanti nya proyeksi devisit menjadi kecil.. tutup Mas Bupati…izz