BRIN Ungkap Penjualan 200 Pulau, KKP Bantah Terlibat

HaHarianmerdekapo.com,Pontianak,Kalbar– Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa sebanyak 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke pihak swasta, dengan sebagian besar pulau tersebut berlokasi di wilayah Jakarta dan Maluku Utara. Kabar ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerintah.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kusdiantoro, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses jual beli pulau tersebut. “Kami tidak ada kaitannya dengan penjualan 200 pulau karena hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil saja,” ujar Kusdiantoro saat dijumpai awak media di Kantor KKP pada Senin (30/7/2024).

Menurut Kusdiantoro, KKP hanya berwenang mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 km persegi. “Dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja,” jelasnya. Kusdiantoro juga menambahkan bahwa sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. “Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi,” tambahnya.

KKP menjelaskan bahwa untuk pemanfaatan pulau berukuran 100 kilometer persegi, sebanyak 70% bagian pulau tersebut harus tetap menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30%. Untuk pulau yang berukuran di atas 100 hingga 2,000 km persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, dengan izin di tangan pemerintah daerah. “Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah,” papar Kusdiantoro.

KKP mengungkapkan bahwa pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi. “Pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km persegi,” kata Kusdiantoro.Selain itu, sebanyak 17,240 pulau dari total 17,508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB, yang berarti 99.25% dari seluruh pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.

See also  Gelar Patroli Dialogis, Personil Polsek Entikong Antisipasi Gangguan Kamtibmas dengan Menyambangi SPBU

“Saya kurang tahu memang (isu penjualan pulau), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi.Jadi 200 saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB,” tutup Kusdiantoro.

Klarifikasi dari KKP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait isu penjualan pulau-pulau di Indonesia. Sementara itu, Menteri KKP Wahyu Trenggono juga selesai menjalani pemeriksaan di KPK, menambah sorotan terhadap kementerian ini.[*kzn,andi S.*]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *