Harianmerdekapost.com,Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Ia pun khawatir kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 ini memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas.
Hal ini dirinya sampaikan lewat video rilis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (7/8/2024). Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.
“Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi komunikasi yang baik lewat edukasi,” ujar Ledia.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS itu menekankan pendidikan memainkan peran yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar. Baginya, keyakinan ini senada dengan konstitusi negara.
Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia”
Oleh karena itu, Ledia menegaskan pemerintah agar segera mencabut Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut. “Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?” desaknya.
Menutup pernyataan, dirinya mengingatkan pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir akan kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.
“Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia,” tandas Legislator Dapil Jawa Barat I itu.
Publisher:Suryadi
Editor:Andi A/Tim Hmp
Sumber:DPR RI